Advertisement

Masih Sengketa, Eks Bioskop Indra Tetap Jadi Kantong Parkir

David Kurniawan
Sabtu, 12 April 2014 - 14:37 WIB
Nina Atmasari
Masih Sengketa, Eks Bioskop Indra Tetap Jadi Kantong Parkir

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA–Meski sebagian tanah eks Bioskop Indra masih dalam proses sengketa, tim penataan kawasan Malioboro memastikan lahan tersebut tetap bakal dijadikan kantong parkir kawasan Stasiun Tugu-Malioboro.

Saat ini, pemerintah baru membebaskan lahan seluas 5.226 meter persegi dari luas total 7.026 meter persegi.

Advertisement

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY Arie Yuwirin mengatakan secara lisan, BPN Pusat telah menyetujui terkait upaya legalisasi tanah eks Bioskop Indra yang telah dibebaskan. Namun secara resmi BPN DIY belum bisa mengeluarkan sertifikat karena harus menunggu turunnya SK dari BPN Pusat.

“Sesuai aturan, sertifikat lahan yang luasnnya lebih dari 1.000 meter persegi baru bisa keluar setelah turun surat dari Pusat,” jelas dia.

Terkait lahan yang belum dibebaskan, Arie menegaskan akan membiarkan, sampai pemiliknya mau melepaskan ke Pemda DIY. “Ya kalau masih ada pemiliknya, ya tidak bisa digarap. Kecuali, yang bersangkutan mau melepaskannya. Jadi, yang kami proses yang telah dibebaskan,” tandasnya.

Untuk kantong parkir di kawasan Malioboro nantinya akan dibuat beberapa titik, di antaranya, area di Stasiun Tugu, Kantor Dinas Pariwisata DIY, eks Gedung Bioskop Indra serta kawasan Pasar Sore.

“Mayoritas lahan berstatus Sultan Grond, seperti di Dinas Pariwisata itu hak pakai. Sedangkan status eks Gedung Bioskop Indra itu hak pengelolaan lahan [HPL] atas nama Pemda DIY," ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah DIY Ichsanuri menegaskan, tanah eks bioskop Indra merupakan tanah negara yang harus dibebaskan. Saat ini, pembebasan lahannya mencapai 75% dari luas keseluruhan, atau menyisakan 1.800 meter persegi lahan yang belum dibebaskan. Adapun dana yang digunakan dalam pembebasan lahan tersebut mencapai Rp18 miliar.

“Lahan yang dibebaskan 5.226 meter persegi. Malahan kami sedang menunggu turunnya surat hak milik atas tanah itu dari Badan Pertanahan Nasional (BPN),” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement