Advertisement

Kasus Dugaan Korupsi APBD DIY, Direktur LPH Jogja Diperiksa Kejati DIY

Jumali
Selasa, 22 April 2014 - 15:48 WIB
Nina Atmasari
Kasus Dugaan Korupsi APBD DIY, Direktur LPH Jogja Diperiksa Kejati DIY

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Penyelidikan atas dugaan korupsi dana hibah APBD DIY 2012 & 2013 dengan modus dana aspirasi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY memasuki babak baru. Kemarin [Senin (21/4/2014)], penyidik Kejati DIY memeriksa pelapor dugaan kasus tersebut yakni Direktur Direktur LPH Jogja, Triyandi Mulkan.

Triyandi yang didampingi beberapa staffnya datang ke gedung Kejati DIY pada pukul 09.30 WIB dan langsung diperiksa di ruang pemeriksaan lantai III.  Di sela-sela pemeriksaan, Triyandi menyatakan kedatangannya ke kantor Kops Adiyaksa tersebut untuk klarifikasi dan menyamakan persepsi terkait dengan laporannya.

Advertisement

Dirinya menandaskan, pemeriksaan tersebut belum memasuki tahap penentuan siapa tersangka pada penggunaan dana senilai Rp2,75 miliar yang diperuntukkan delapan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Belum masuk ke tersangka. Saya jelaskan mengenai alur investigasi yang kami lakukan. Di samping itu mereka juga mencocokkan antara hasil investigasi kami dengan investigasi mereka,” ujarnya.

Menurut dia, berdasarkan hasil investigasi LPH  dana senilai Rp2,75 miliar yang diperuntukkan  delapan SKPD janggal dan ada unsur korupsi.  Adapun perincian dana tersebut adalah Rp635 juta untuk SKPD Kebudayaan, Rp115,9 juta untuk Pertanian, Rp970 juta untuk Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat, Rp150 juta untuk Kesbanglinmas, Rp85,5 juta untuk Disperindagkop & UKM, Rp17 juta untuk BPBD, Rp150 juta untuk Disdikpora, dan Rp630 juta untuk Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan.

Agar pemeriksaan lebih mengarah dan mendalam. Andi menambahkan, pihaknya menyarankan kepada penyidik untuk mempertimbangkan perencanaan anggaran. Langkah itu penting mengingat dugaan korupsi tidak hanya terjadi pada SKPD penerima namun juga pada saat perencanaan anggaran.

“Untuk itu tiga unsur yakni TAPD [Tim Anggaran Pemerintah Daerah], Bappeda dan DPKAD agar diperiksa terlebih dahulu. Setelah mereka diperiksa, baru SKPD penerima,” harapnya.

Dia mengungkapkan, selain melaporkan kasus disertai dengan data ke Kejati DIY, LPH juga telah mengirimkan data ke Badan Pemeriksa Keuangan. Harapannya, BPK juga menindaklanjuti dengan melakukan audit investigatif atas kasus tersebut.  “Jika data kurang, akan kami benahi. Saat ini kami juga terus melakukan update atas data tersebut,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement