Advertisement
PILRES 2014 : KPU Pastikan Tak Ada Petugas Belum Cukup Umur

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul telah menetapkan pelaksana pemilihan umum presiden hingga tingkatan paling bawah, Senin (23/6/2014) lalu. Namun, penetapan tersebut tidak mengalami perubahan secara signifikan. Pasalnya, pergantian hanya terjadi di tingkat Komisi Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) .
Ketua KPU Gunungkidul Mohammad Zainuri Ikhsan menjelaskan pergantian petugas hanya terjadi di tingkat KPPS, sementara ditingkat Panitia Pemilihan Kecamatan Tetap (PPK) atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) tetap sama. Kebijakan ini didasarkan pada peraturan KPU yang menetapkan bila petugas di tingkat desa dan kecamatan memiliki kontrak tetap hingga proses pelaksanaan pilpres berakhir.
Advertisement
“Formasi yang berubah hanya di tingkat KPPS. Saya kurang hafal jumlahnya berapa, tapi yang jelas ada,” katanya kepada Harianjogja, Minggu (29/6/2014).
Ikhsan juga memastikan bila tidak ada petugas KPPS yang belum cukup umur. Pasalnya, di pemilu legislatif lalu, terdapat empat orang petugas KPPS masih berada di usia kurang dari 17 tahun. Meski demikian, sehari sebelum pelaksanaan pemilihan petugas tersebut juga sudah diganti. Adapun petugas KPPS di Gunungkidul berjumlah 13.286 orang.
“Kami tidak ingin ada polemik lagi. Jadi, kami pastikan tidak ada petugas yang belum cukup umur,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Modus Korupsi di BPR Bank Jepara Artha, Bermula dari Kredit Macet
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement