Advertisement
PILRES 2014 : KPU Pastikan Tak Ada Petugas Belum Cukup Umur
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul telah menetapkan pelaksana pemilihan umum presiden hingga tingkatan paling bawah, Senin (23/6/2014) lalu. Namun, penetapan tersebut tidak mengalami perubahan secara signifikan. Pasalnya, pergantian hanya terjadi di tingkat Komisi Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) .
Ketua KPU Gunungkidul Mohammad Zainuri Ikhsan menjelaskan pergantian petugas hanya terjadi di tingkat KPPS, sementara ditingkat Panitia Pemilihan Kecamatan Tetap (PPK) atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) tetap sama. Kebijakan ini didasarkan pada peraturan KPU yang menetapkan bila petugas di tingkat desa dan kecamatan memiliki kontrak tetap hingga proses pelaksanaan pilpres berakhir.
Advertisement
“Formasi yang berubah hanya di tingkat KPPS. Saya kurang hafal jumlahnya berapa, tapi yang jelas ada,” katanya kepada Harianjogja, Minggu (29/6/2014).
Ikhsan juga memastikan bila tidak ada petugas KPPS yang belum cukup umur. Pasalnya, di pemilu legislatif lalu, terdapat empat orang petugas KPPS masih berada di usia kurang dari 17 tahun. Meski demikian, sehari sebelum pelaksanaan pemilihan petugas tersebut juga sudah diganti. Adapun petugas KPPS di Gunungkidul berjumlah 13.286 orang.
“Kami tidak ingin ada polemik lagi. Jadi, kami pastikan tidak ada petugas yang belum cukup umur,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus, Polri Diminta Usut Tuntas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo-Jogja Terbaru Hari Jumat 13 Maret 2026
- Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Wilayah DIY, Jumat 13 Maret 2026
- Jelang Lebaran, Kota Jogja Intensifkan Pengawasan Daging Sapi di Pasar
- Polda DIY Ungkap 56 Kasus Pekat Selama Operasi Pekat Progo 2026
- Dana Desa di Bantul Dipangkas, Lurah: Infrastruktur Terpaksa Berhenti
Advertisement
Advertisement




