Advertisement

16 Pelajar Ditetapkan sebagai Tersangka Pengeroyok Siswa SMKN 1 Seyegan

Sunartono
Selasa, 04 November 2014 - 18:40 WIB
Nina Atmasari
16 Pelajar Ditetapkan sebagai Tersangka Pengeroyok Siswa SMKN 1 Seyegan Ilustrasi keributan (JIBI/Solopos - Dok)

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Polres Sleman menetapkan 16 pelajar sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan Dimas Afrizal Mustofa, siswa SMKN 1 Seyegan. Keenambelas tersangka itu kini dititipkan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial, Dinas Sosial DIY.

Kapolres Sleman AKBP Ihsan Amin menjelaskan, 16 pelajar itu ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Rizal. Para tersangka berasal dari satu sekolah di Sleman.

Advertisement

"Dilakukan penanganan khusus agar jangan sampai merusak masa depan mereka," ungkapnya, Senin (3/11/2014).

Penetapan 16 pelajar sebagai tersangka itu ke depan akan mempersulit mereka, terutama untuk mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang biasanya dibutuhkan untuk mencari kerja atau melanjutkan ke perguruan tinggi.

"Mereka masih memiliki hak belajar dan juga hak mengikuti ujian sekolah," ujar Kapolres.

Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Alaal Prasetyo menambahkan, barang bukti yang diamankan dari para tersangka yakni batu, pipa paralon dan keterangan medis.

Sedangkan kronologi penyerangan berawal saat rombongan para tersangka berputar-putar mencari korban yang akan disasar secara acak asal sesuai dengan identitas sekolah korban.

"Mereka [para tersangka] sebenarnya sudah bertemu dengan salah satu teman korban tetapi saat akan dikeroyok, ternyata ada salah satu tersangka mengenal calon korban, sehingga urung terjadi pengeroyokan," ungkapnya.

Baru setelah bertemu Dimas Afrizal, mereka mengeroyok korban hingga pingsan. Dari 16 pelajar tersebut, yang menganiaya korban secara langsung ada enam orang, sedangkan sisanya turut serta membantu.

Pekerja Sosial dari Kemensos yang mendampingi para tersangka, Suharno Putro menjelaskan, meski melakukan pendampingan, tapi bukan berarti ia memihak kepada para tersangka.

Dalam praktiknya, dia bersama tim pendamping berupaya memberikan hak-hak anak agar terpenuhi. "Selama proses penyidikan mereka tidak ditahan, tapi dititipkan di lembaga kami," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Megaproyek Pembangunan IKN, Jokowi: Untuk Mengatasi Ketimpangan Ekonomi

News
| Rabu, 29 November 2023, 20:57 WIB

Advertisement

alt

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY

Wisata
| Minggu, 26 November 2023, 23:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement