Pasang Reklame Ilegal di Bantul Kini Terancam Denda
Satpol PP Bantul kini menindak pelanggar reklame ilegal melalui sidang justisi dan denda untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan.
Foto ilustrasi demonstrasi. - Freepik
Harianjogja.com, BANTUL— Peristiwa perundungan hingga pengusiran terhadap satu keluarga terjadi di Dusun Pandeyan, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, Selasa (20/1/2026) malam. Insiden ini dipicu memanasnya emosi warga usai muncul laporan dugaan pelecehan yang menyeret sejumlah warga setempat.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan kejadian berlangsung sekitar pukul 19.30 WIB dan melibatkan warga RT 04 dan RT 05 Dusun Pandeyan.
Menurut Rita, peristiwa berawal dari keresahan warga terhadap keberadaan satu keluarga, yakni Bapak R dan Ibu L, yang dinilai kerap memicu keributan di lingkungan sekitar. Keluhan tersebut kemudian disampaikan kepada pengurus RT setempat.
“Situasi semakin memanas setelah Bapak R dan Ibu L melaporkan sejumlah warga dengan dugaan pelecehan atau perbuatan asusila terhadap anak mereka,” ujar Rita, Kamis (22/1).
Empat Warga Diamankan
Rita menjelaskan, laporan tersebut membuat warga yang dilaporkan merasa tidak bersalah dan menilai tuduhan itu tidak disertai dasar yang jelas. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan.
Akibat laporan itu, empat warga Pandeyan RT 04 dan RT 05 diamankan di Polresta Yogyakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum.
Kondisi tersebut justru memicu kemarahan warga lainnya. Emosi massa meningkat hingga berujung pada tindakan perundungan dan upaya menghakimi keluarga Bapak R dan Ibu L.
“Warga merasa laporan itu asal disampaikan, sementara yang dilaporkan adalah tetangga sendiri,” kata Rita.
Keluarga Diamankan Polisi
Untuk mencegah situasi berkembang menjadi tindakan anarkis, aparat kepolisian bergerak cepat. Personel Samapta Polres Bantul, dibantu anggota Polsek Sewon dan Babinsa Sewon, diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pengamanan.
Keluarga Bapak R dan Ibu L beserta anaknya kemudian diamankan ke Polsek Sewon demi menjaga keselamatan mereka.
“Langkah ini diambil semata-mata untuk melindungi yang bersangkutan dan menjaga agar situasi tetap kondusif,” jelas Rita.
Upaya Mediasi dan Imbauan Polisi
Di sisi lain, tokoh masyarakat setempat masih melakukan koordinasi dengan warga RT 04 dan RT 05 Dusun Pandeyan guna mencari solusi terbaik agar konflik tidak berlarut-larut.
Polres Bantul mengimbau masyarakat agar tetap menahan diri dan tidak terprovokasi oleh isu yang belum jelas kebenarannya.
“Kami minta masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum,” tegas Rita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Satpol PP Bantul kini menindak pelanggar reklame ilegal melalui sidang justisi dan denda untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan.
Sport tourism menjadi salah satu instrumen untuk mengejar target kunjungan wisatawan pada 2026 yang dipatok mencapai 8.553.878 orang.
Pemerintah mengkaji insentif kendaraan listrik yang akan dikaitkan dengan pengembangan mobil dan motor nasional untuk memperkuat industri EV.
Genesis Mission membuka era baru riset berbasis AI. Simak peran Google, dampaknya bagi sains global, dan peluang implementasinya di Indonesia.
Pemerintah Indonesia melobi AS agar minyak sawit dikecualikan dari tarif tambahan 10 persen. Airlangga menyebut proses di USTR masih berlangsung.
Polda Metro Jaya menetapkan tujuh tersangka bentrokan Pegangsaan. Warga dan keluarga korban sepakat menjaga kondusivitas serta mendukung proses hukum.