Advertisement
FACEBOOK BERUJUNG PENJARA : Muncul Gerakan Solidaritas Pembebasan Ervani

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL-Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Solidaritas Korban Undang-Undang tentang Informasi
Transaksi Elektronik (UU ITE) mendatangi Pengadilan Negeri Bantul, menuntut pembebasan Ervani Emihandayani, Selasa (11/11/2014). (Baca Juga : http://www.harianjogja.com/baca/2014/11/05/facebook-berujung-penjara-persidangan-segera-digelar-549866">FACEBOOK BERUJUNG PENJARA : Persidangan Segera Digelar)
Seorang orator dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Miftah Mujahid mengatakan status Facebook Ervani jauh dari menyerang nama baik seseorang, sehingga pihaknya menuntut agar perempuan itu segera dibebaskan.
Advertisement
"Tetangga kita, kerabat kita tengah terjerat UU ITE, padahal tulisannya jauh dari menyerang nama baik seseorang. Oleh karena itu kami menuntut Ervani segera dibebaskan," kata Miftah dalam orasi yang disambut teriakan aksi.
Menurut dia, tidak semua orang yang masuk penjara dinyatakan bersalah, dengan demikian LBH bersama forum solidaritas korban UU ITE akan terus mendukung pengadilan bisa bersikap netral dalam menangani kasus tersebut.
Koordinator aksi dari LBH Yogyakarta, Mahendra mengatakan, pihaknya menyoroti kasus Ervani yang dijerat dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE yang juga dikaitkan dengan pasal 310 dan 311 KUHP yakni penghinaan dan menyerang serta pencemaran nama baik.
"Ervani tidak mengkritik penguasa, juga bukan aktivitas melainkan hanya ibu rumah tangga biasa, sepertinya berlebihan jika melihat Ervani yang berurusan dengan pidana seperti ini," katanya.
Menurut dia, kasus pelaporan Ervani membuktikan bahwa UU ITE bisa menjerat siapa saja, baik aktivis atau bukan, hal ini tidak cocok dengan alam demokrasi, sehingga masyarakat seharusnya lebih terbuka dana lebih bijak dalam menyikapi perbedaan pendapat.
"Masyarakat juga tidak perlu terpancing dengan pernyataan seseorang yang dinilai berbeda, pendekatan penyelesaian seperti ini dengan menggunaan UU ITE sangat berlebihan dan bertentangan nilai-nilai HAM," katanya.
Sementara itu, ratusan warga yang sebagian besar kaum perempuan dan ibu rumah tangga hingga pukul 11.10 WIB masih memenuhi komplek PN Bantul menunggu proses persidangan dimulai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

LKPP: Kementerian Lembaga Wajib Gunakan Produk Lokal TKDN 40 Persen
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Angkat Konsep TerraDam, Mahasiswa UGM Raih Juara 2 Kompetisi Riset Aktuaria Internasional 2025
- Bencana Hidrometeorologi: Ada 36 Titik Lokasi Terdampak di Sleman, 3 Orang Luka
- Ini Jadwal SPMB 2025 SMA/SMK Negeri DIY, Ada Pendaftaran Gelombang 1 dan Gelombang 2
- Dimas Diajeng Sleman 2025, Mahasiswa UNY dan UGM Jadi Pemenang
- Gudang CV Keiros di Bantul Terbakar, Kerugian Capai Rp4,5 Miliar
Advertisement