Semarak Milad Muhammadiyah ke-113, Aisyiyah Trirenggo Gelar Gowes
Bersepeda bukan hanya soal olahraga, tetapi juga sarana menumbuhkan energi positif, memperkuat silaturahmi, dan meneguhkan peran perempuan dalam gerakan dakwah
Harianjogja.com, JOGJA—Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan penjara kepada mantan Direktur RSUD Sleman, Sarjoko.
Ia terbukti korupsi dalam pengadaan obat dan alat kesehatan bekas pakai di rumah sakit pelat merah itu dalam kurun tahun 2008-2010.
“Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim, Ikhwan Hendrato, saat membacakan amar putusan di PN Tipikor, Selasa (18/11/2014).
Sarjoko dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang No.31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-undang No.20/2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Vonis majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dihukum 1,5 tahun. Hakim menilai, hal yeng memberatkan hukuman terdakwa karena sebagai dokter sekaligus direktur rumah sakit yang seharusnya menjadi panutan masyarakat.
Terdakwa dianggap melakukan pembiaran adanya praktek korupsi secara berkelanjutan sejak 2008-2010.
Di ruang sidang yang sama, Kepala Instalasi Farmasi RSUD Sleman, Wahyuni, juga menjalani sidang vonis. Ia divonis 14 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider dua bulan penjara.
Selain itu, Wahyuni juga dikenakan uang pengganti Rp7,2 juta karena sejak kasus tersebut bergulir sampai sidang kemarin tidak mengembalikan uang yang telah diterima dari terdakwa Sarjoko.
Dalam fakta persidangan, Wahyuni meski tidak terlibat langsung, mengetahui ada panitia pengadaan obat dan juga mengetahui adanya pengurangan harga obat dari distributor, baik diskon tertulis maupun tidak tertulis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bersepeda bukan hanya soal olahraga, tetapi juga sarana menumbuhkan energi positif, memperkuat silaturahmi, dan meneguhkan peran perempuan dalam gerakan dakwah
PBB mendesak investigasi independen atas dugaan penyiksaan dan kematian tahanan Palestina di pusat penahanan Israel.
Persib Bandung semakin dekat dengan gelar juara Super League 2025/2026 usai menang dramatis 2-1 atas PSM Makassar di Parepare.
Simak jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Senin 18 Mei 2026 dari Stasiun Yogyakarta sampai Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
Cek jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Senin 18 Mei 2026 lengkap dari Palur sampai Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Fabio Di Giannantonio menangi MotoGP Catalunya 2026 yang dua kali dihentikan akibat kecelakaan beruntun di Barcelona.