Advertisement
Mantan Direktur RSUD Sleman Divonis 2 Tahun
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan penjara kepada mantan Direktur RSUD Sleman, Sarjoko.
Ia terbukti korupsi dalam pengadaan obat dan alat kesehatan bekas pakai di rumah sakit pelat merah itu dalam kurun tahun 2008-2010.
Advertisement
“Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim, Ikhwan Hendrato, saat membacakan amar putusan di PN Tipikor, Selasa (18/11/2014).
Sarjoko dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang No.31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-undang No.20/2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Vonis majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dihukum 1,5 tahun. Hakim menilai, hal yeng memberatkan hukuman terdakwa karena sebagai dokter sekaligus direktur rumah sakit yang seharusnya menjadi panutan masyarakat.
Terdakwa dianggap melakukan pembiaran adanya praktek korupsi secara berkelanjutan sejak 2008-2010.
Di ruang sidang yang sama, Kepala Instalasi Farmasi RSUD Sleman, Wahyuni, juga menjalani sidang vonis. Ia divonis 14 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider dua bulan penjara.
Selain itu, Wahyuni juga dikenakan uang pengganti Rp7,2 juta karena sejak kasus tersebut bergulir sampai sidang kemarin tidak mengembalikan uang yang telah diterima dari terdakwa Sarjoko.
Dalam fakta persidangan, Wahyuni meski tidak terlibat langsung, mengetahui ada panitia pengadaan obat dan juga mengetahui adanya pengurangan harga obat dari distributor, baik diskon tertulis maupun tidak tertulis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Capaian Nyata BPJS Kesehatan, Bukti Pemerataan Layanan JKN Hingga ke Pedalaman
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara Jogja Terbaru Hari Ini, Senin (14/7/2025)
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Jogja dan Sekitarnya Berawan
- Subhan Nawawi Ingatkan Jangan Ada Perpeloncoan Saat MPLS
- Jadwal DAMRI Jogja ke Semarang, Senin 14 Juli 2025
- Jadwal Bus Sinar Jaya (Malioboro-Pantai Parangtritis dan Pantai Baron Gunungkidul), Senin 14 Juli 2025
Advertisement
Advertisement