Advertisement
KEISTIMEWAAN DIY : Digelontor Danais, Pelestari Seni dan Budaya Dapat Hadiah Dua Kali Lebih Besar
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kucuran Dana Keistimewaan (danais) untuk Daerah Istimewa Yogyakarta berdampak positif pada kenaikan nilai hadiah yang diterima para penerima penghargaan seni dan budaya.
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menganugerahkan penghargaan kepada 15 seniman dan budayawan serta pelestari cagar budaya dan adat tradisi di DIY. Penyerahan penghargaan akan dilakukan di Bangsal Kepatihan Danurejan, Kamis (18/12/2014) malam.
Advertisement
Kepala Bidang Tradisi, Seni, dan Film Dinas Kebudayaan DIY, Setyawan Sahli mengatakan, keberadaan Danais membawa perubahan pada penyelenggaraan penghargaan tahunan yang telah berlangsung sejak 1981 tersebut.
Danais memberikan angin segar kepada para penerima penghargaan. Pada tahun ini, pihaknya menyediakan hadiah dua hingga tiga kali lipat bagi para penerima penghargaan. Total hadiah yang disediakan mencapai Rp200 juta.
"Tahun lalu, setiap pemenang mendapatkan hadiah Rp7,5 juta per orang. Tahun ini naik menjadi Rp15 juta per orang. Khusus untuk penerima penghargaan pelestarian cagar budaya, masing-masing mendapatkan Rp25 juta karena ada fisik yang harus dijaga," jelasnya, Senin (15/12/2014).
Lima orang seniman dan budayawan penerima penghargaan adalah Rahmat Djoko Pradopo (Sastra), Soetopo (Seni Rupa), Marsidah (Ketoprak), Untung Muljana (Seni Tari), dan Ki Juwaraya (Seni Pedalangan).
Selanjutnya, lima pelestari cagar budaya adalah Dinasty Fashion (Handoyo Wibowo), 3 Store Jogja (Angelo Karmayogi), Omah Dhuwur (Iryam Sigit Wibowo), RC Studio Galery (Redy Kuswanto), dan The Kresna Hotel (Deny Handayani Pohan).
Adapun lima lembaga dan pelestari adat tradisi yakni Pamulangan Dhalang Habirandha, Djaka Lodang, Zaelalu Jampi Asli (Jamu Cekok Kulon Kerkop), Soemodidjojo (Pengarang Kitab Primbon Bataldjemur Adammakna), dan Trisuko Hadi Asmoro (Perajin Kendang).
Menurut Setyawan, kelimabelas penerima penghargaan telah berjasa dan berkontribusi besar terhadap pelestarian kebudayaan mencakup perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan di dalam kehidupan masyarakat.
"Kriterianya antara lain integritas, konsistensi dalam mempertahankan dan melestarikan karya-karya seni dan budaya, dedikasi, reputasi, dan bagaimana mereka berpengaruh terhadap masyarakat maupun seniman lainnya. Kalau hanya sededar untuk diri sendiri tapi tidak membawa pengaruh ke masyarakat, tidak masuk kriteria," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemerintah Buka Seleksi CPNS Jalur Sekolah Kedinasan, Ada 3.445 Formasi
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Dua TPS 3R Belum Beroperasi, Sampah di Kota Jogja Diolah Swasta Pakai Sistem Tipping Fee
- Ditutup, Timbunan Sampah di TPA Piyungan Mulai Ditata
- Cara Membeli Tiket Kereta Bandara YIA Jogja, Hanya Rp20.000
- Jadwal Kereta Bandara YIA, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja, Cek di Sini
- Jadwal KRL Jogja Solo Jumat 3 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja
Advertisement
Advertisement