Advertisement

TAMBAK UDANG BANTUL : Pencemaran Air Tanah Ancam Parangtritis

Bhekti Suryani
Sabtu, 10 Januari 2015 - 03:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
TAMBAK UDANG BANTUL : Pencemaran Air Tanah Ancam Parangtritis PENGEMBANGAN KAWASAN PESISIR YOGYAKARTASeorang warga dengan alat berat menyelesaikan pembuatan tambak udang di kawasan pesisir pantai selatan, Srandakan, Bantul, Yogyakarta, Jumat (17/1). Dalam setengah tahun terakhir kawasan yang merupakan Sultan Ground atau tanah Keraton Yogyakarta tersebut mulai dikembangkan menjadi tambak yang dikelola secara pribadi maupun kelompok karena dipandang mempunyai peluang besar untuk membangun perekonomian setempat. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan -

Advertisement

Tambak udang Bantul tidak hanya merusak kawasan gumuk pasir tetapi juga mengancam keberadaan air tanah.

Harianjogja.com, BANTUL- Pencemaran air tanah mengancam warga pesisir pantai Parangtritis akibat eksploitasi tambak udang di kawasan gumuk pasir.

Advertisement

Peneliti Laboratorium Geospasial Universitas Gadjah Mada (UGM) yang mengkaji gumuk pasir di Parangtritis, Dwi Sri mengingatkan dampak
lingkungan yang akan terjadi bila area gumuk pasir rusak akibat perambahan bisnis tambak udang. Ini menyusul pembukaan lahan tambak udang
baru yang terus terjadi di wilayah ini, bahkan menggunakan alat berat backhoe seperti ditemukan Komisi C DPRD Bantul, Selasa (6/1/2015) lalu.

Menurut Dwi Sri, hilangnya gumuk pasir akibat pembukaan tambak bakal menyebabkan intrusi air laut atau air asin ke kawasan pesisir. Air laut
itu dapat mencemari air tanah atau air tawar yang selama ini dikonsumsi manusia. Selain ancaman hilangnya penghalang tsunami seperti
diungkapkan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bantul sebelumnya.

“Sebenarnya itu [pencemaran air tanah] yang kami khawatirkan supaya tidak menyesal di kemudian hari, kalau gumuk pasir rusak air asin
dapat mencemari air tawar yang dikonsumsi warga,” terang Dwi Sri Kamis (8/1/2015).

Kendati demikian, pengelola Geospasial menurutnya tidak berwenang menghentikan eksploitasi tambak udang di kawasan tersebut. “Yang berwenang itu Pemkab Bantul, kami lebih pada memberi dukungan data ke Pemkab Bantul,” lanjutnya.

Menurut Dwi Sri ada sekitar 13-14 hektare area gumuk pasir yang kini diterabas tambak udang. Jumlah kolam tambak terus bertambah setiap
tahunnya. Sejatinya kata dia, UU Kelautan telah menyatakan gumuk pasir sebagai kawasan heritage, namun tidak secara rinci mengatur
pengelolaan kawasan langka tersebut.

Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul Sunarto menyatakan, lembaganya telah menghentikan eksploitasi
gumuk pasir menggunakan backhoe untuk membangun tambak udang di sekitar Parangtritis.

“Kemarin kami patroli dari Pol PP sama polisi, pemiliknya [lahan tambak] sudah berjanji untuk menghentikan kegiatannya,” terang Sunarto.

Namun terkait penutupan tambak udang lainnya di gumuk pasir yang telah terlanjur dibangun Sunarto belum dapat memastikan kapan akan
ditutup. Penutupan tambak di kawasan gumuk pasir menunggu keputusan Bupati Bantul Sri Surya Widati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 7 hours ago

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

News
| Kamis, 18 April 2024, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement