Advertisement
KASUS HIBAH KONI JOGJA : Kejari: Belum Terindikasi Ada Hubungan
Advertisement
Kasus hibah KONI Jogja dinilai Kejari belum terindikasi adanya hubungan antara Iriantoko dan dana tahap kedua yang tak dapat dicairkan.
Harianjogja, JOGJA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Jogja menilai belum ada indikasi adanya keterkaitan antara korupsi dana hibah cabang olahraga Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Kota Jogja 2011-2012 dengan Kepala KONI Kota Jogja Iriantoko Cahyo Dumadi. Kasus ini mencuat setelah dana tahap dua 2014 Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Jogja tidak dapat cair.
Advertisement
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Jogja, Aji Prasetyo mengatakan untuk mengusut kasus ini setidaknya ada tiga langkah yang perlu dilakukan. Pertama pengecekan lebih lanjut mengenai tidak dapat dicairkannya dana sejumlah Rp7,58 Miliar. Kedua, kata dia, kebenaran dana tersebut diberikan dari kas daerah ke Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Jogja. Ketiga penyebab dana tersebut tidak dapat dicairkan ke KONI Kota Jogja.
Selanjutnya, Aji menuturkan,seluruh pihak juga perlu mengingat dana sebesar Rp7,58 Miliar tersebut masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2014, bukan 2015.
"Sejauh ini belum ada indikasi pidana dan belum ada indikasi adanya kaitan antara tidak cairnya dana KONI Kota Jogja dengan kasus korupsi dana hibah PBVSI. Tidak cairnya dana itu juga belum tentu karena pidana, belum ada laporan," terang Aji, Kamis (15/1/2015).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Besok, 2 Kereta Pusaka Keraton Jogja Berusia Ratusan Tahun Diarak
Advertisement
Berita Populer
- Jalur Trans Jogja Malioboro-Tugu-Giwangan hingga Prambanan
- Jadwal Layanan SIM Corner di Jogja Hari Ini, Jumat 31 Oktober 2025
- Disbud Kulonprogo Upayakan Bangkitkan Kesenian di Tingkat Kalurahan
- DIY Perlu Kembangkan Wisata Berbasis Komunitas
- Jadwal Bus Sinar Jaya ke Bantul dan Gunungkidul, 31 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement




