Advertisement
TANAH KAS DESA BANTUL : Disewakan Tanpa Izin Gubernur
Advertisement
Tanah kas desa Bantul disewakan secara ilegal. Sebab proses penyewaan tanpa seizin Gubernur.
Harianjogja.com, BANTUL- Aset tanah kas desa seluas 13.000 meter persegi di Kabupaten Bantul disewakan ke pihak ketiga untuk kolam renang Tirta Tamansari tanpa seizin gubernur.
Advertisement
Penggunaan aset tanah kas desa secara ilegal atau tidak sesuai perundang-undangan itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DIY tentang pendapatan asli daerah Kabupaten Bantul yang terbit belum lama ini.
Laporan itu menyebutkan, tanah kas desa yang berada di wilayah Desa Trirenggo Bantul itu disewakan ke pihak ke tiga sejak 1989 hingga saat ini. Pihak ke tiga membayar uang sewa ke pemerintah desa. Namun, BPK menemukan sewa menyewa tanah kas desa itu tanpa sepengetahuan gubernur.
"Pemerintah Kabupaten Bantul tidak dapat menunjukan izin pengelolaan tanah kas desa tersebut dari Gubernur DIY," terang Kepala BPK Perwakilan DIY, Parna, dalam laporan itu.
Alhasil, sewa menyewa tanah kas desa itu juga tidak terdata di Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Pemkab Bantul. Selayaknya, sewa menyewa tanah kas desa yang telah mengantongi izin gubernur akan terdata atau terinventarisir di Bagian Pemdes. BPK menilai, kebijakan itu melanggar Peraturan Gubernur DIY No.65/2013 tentang tanah kas desa.
Ketua Paguyupan Perangkat Desa Ismaya DIY Bibit Rustanto menyatakan, penggunaan tanah kas desa tanpa seizin gubernur bakal menimbulkan masalah.
"Pertama tanah kas desa itu menjadi tidak terkontrol. Apakah tanah itu salahgunakan, dialihkan ke pihak lain atau memang disewakan. Kalau sepengetahuan gubernur akan dikaji apakah tanah itu layak disewakan dan layak memberi hasil yang menyejahterakan masyarakat," jelas Bibit Rabu (21/1/2015).
Bupati Bantul Sri Surya Widati enggan berbicara detil ihwal temuan BPK tentang tanah kas desa yang disewakan tersebut. Ia hanya berjanji akan menyelesaikan temuan BPK itu dalam waktu dekat.
"Kami akan selesaikan semuanya, kami diberi waktu 60 hari untuk itu," kata Ida sapaan akrabnya saat dikonfirmasi Senin (19/1/2015) lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Polres Wonosobo Pastikan Balon Udara Lebaran 2026 Wajib Ditambatkan
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Ingin Berlibur ke Solo tanpa Macet, Cek Jadwal KRL Minggu 22 Maret
- Catat bagi Warga Soloraya, Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 22 Maret 2026
- Ingin Balik setelah Lebaran di Jogja, Ini Jadwal KA Bandara YIA
- Jadwal KA Prameks Rute Kutoarjo-Jogja Minggu 22 Maret 2026
- Catat Lur, Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Minggu 22 Maret 2026
Advertisement
Advertisement



