Advertisement

TANAH KAS DESA BANTUL : Pemdes Trirenggo Bantah Persewaan Tanah Ilegal

Bhekti Suryani
Senin, 26 Januari 2015 - 21:40 WIB
Mediani Dyah Natalia
TANAH KAS DESA BANTUL : Pemdes Trirenggo Bantah Persewaan Tanah Ilegal Ilustrasi tanah (Dok/JIBI - Solopos)

Advertisement

Tanah kas desa Bantul di Trirenggo disebut sudah kantongi izin.

Harianjogja.com, BANTUL- Pemerintah Desa Trirenggo, Bantul membantah menyewakan tanah seluas 13.000 meter persegi untuk kolam renang Tirta Tamansari secara ilegal. Pemerintah Desa mengklaim mengantongi izin penggunaan tanah kas desa dari Gubernur DIY.

Advertisement

Kepala Desa Trirenggo, Kec. Bantul, Kabupaten Bantul Nur Handoko menyatakan, izin Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X tentang pemanfaatan tanah kas desa untuk kolam renang tersebut terbit pada Juni 2009 lalu.

"Jadi kami menyewakan tanah ini ke pihak ketiga secara legal," ungkap Nur Handoko Minggu (25/1/2015).

Pernyataan itu menanggapi temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan persewaan tanah kas desa seluas 13.000 meter persegi di Desa Trirenggo ke pihak ketiga untuk kolam renang Tirta Tamansari tidak mengantongi izin gubernur lantaran Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes)
Kabupaten Bantul tidak dapat menunjukan izin tersebut.

Nur Handoko mengaku heran, kenapa dokumen izin gubernur itu tidak tersimpan di Pemkab Bantul.

"Padahal seharusnya perizinan itu turun dan disampaikan ke Pemkab, kami baru mendapatkan salinannya dari Pemkab. Tapi justru di Pemkab tidak ada. BPK juga tidak mengonfirmasi ke desa," kata dia.

Ditambahkannya, izin itu ia ajukan ke gubernur pada 2009 dan terbit tahun itu juga. Setelah ia menjabat Kepala Desa Trirenggo pada 2005. Sementara tanah tersebut telah disewakan sejak 1989. Ihwal tidak adanya perizinan pada 1989 Nur Handoko mengaku tidak tahu karena itu terjadi sebelum kepemimpinanya.

Selain mengurus perizinan, semasa menjabat Kepala Desa Trirenggo, Nur Handoko juga menaikan sewa tanah ke pihak ketiga dari sebelumnya hanya Rp1,8 juta per tahun kini menjadi Rp19,5 juta per tahun.

Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Sekda DIY Haryanta menyatakan, lembaganya kini tengah memproses temuan BPK ihwal persewaan ilegal tanah kas desa di Trirenggo, Bantul yang ditemukan BPK.

"Sanksinya bisa dicabut [pengelolaan tanah kas desa oleh Pemerintah Desa] kalau memang tidak berizin. Sanksinya tegas diatur dalam Peraturan Gubernur," terang Haryanta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kemenag Luncurkan Alquran Terjemahan Bahasa Gayo

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 14:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement