Advertisement
PILKADA BANTUL : Calon Independen Butuh 37.240 Suara

Advertisement
Pilkada Bantul yang dilakukan secara langsung memberikan kesempatan calon independen melenggang.
Harianjogja.com, BANTUL- Kepastian pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung membuka peluang calon independen bertarung memperebutkan posisi kepala daerah di Kabupaten Bantul. Calon independen membutuhkan 37.240 suara pendukung untuk dapat maju Pilkada.
Advertisement
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul Muhamad Johan Komara mengatakan Pilkada secara langsung tidak hanya mengusung calon bupati (cabup) dari partai politik, melainkan juga calon independen yang diusung oleh masyarakat tanpa melalui partai.
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) tentang Pilkada langsung memuat sejumlah syarat yang harus dipenuci calon independen untuk dapat melaju memperebutkan kursi Bantul satu.
Diantaranya, calon independen harus mampu mengumpulkan sebanyak 37.140 suara pendukung yang dibuktikan dengan tandatangan dan fotocopy kartu tanda penduduk (KTP). Atau sekitar 4% dari total jumlah penduduk Bantul sebanyak 931.000 jiwa.
"Penentuan angka empat persen itu karena jumlah penduduk Bantul berada di rentang 500 ribu jiwa sampai satu juta jiwa. Kalau penduduknya di atas satu juta, hanya butuh tiga persen suara pendukung," jelas Johan Komara Selasa (3/2/2015).
Komisioner KPU Bantul Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Arif Widayanto mengatakan, lembaganya akan memverifikasi kebenaran data penduduk yang diajukan calon independen tersebut.
"Mengecek ke lapangan dengan mengambil sampling apakah benar warga di KTP itu benar-benar memberi dukungan kepada calon tersebut," ujarnya.
Bila ternyata dukungan itu fiktif, maka dokumen KTP dianggap tidak memenuhi syarat (TMS). Calon independen diberi waktu untuk memperbaiki data tersebut.
Arif menambahkan, bila calon independen maju pada Pilkada kali ini, maka menjadi sejarah pertama di Pilkada Bantul. Pemilihan kepala daerah rencananya bakal digelar tahun itu dan paling lambat 2016 menunggu revisi Perpu Pilkada dan peraturan KPU pusat. Sejumlah partai besar di Bantul seperti PDIP dan Gerindra kini telah memulai penjaringan calon kepala daerah untuk menyongsong Pilkada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pembangunan Sekolah Rakyat Ditargetkan Rampung Sebanyak 135 Lokasi pada 2026
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Pembangunan Jalan Alternatif Sleman-Gunungkidul Segmen B Segera Dimulai, Pagu Rp73 Miliar
- Luncurkan SPPG di Tridadi Sleman, Menko Muhaimin Ungkap Efek Berantai Bagi Masyarakat
- Produk UMKM Kota Jogja Diminati Peserta Munas VII APEKSI 2025
- Investasi di Sektor Utara Gunungkidul Bakal Digenjot
- Polisi Menangkap Tiga Pelaku Penganiayaan Ojol Pengantar Makanan di Pintu Masuk UGM
Advertisement