Advertisement

PEREDARAN NARKOBA JOGJA : Penambang Pasir Dua Kali Masuk Bui

Ujang Hasanudin
Rabu, 18 Februari 2015 - 16:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
PEREDARAN NARKOBA JOGJA : Penambang Pasir Dua Kali Masuk Bui

Advertisement

Peredaran narkoba Jogja menyasar seluruh kalangan. Termasuk buruh penambang pasir.

Harianjogja.com, JOGJA-Baru dua bulan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Pakem karena kepemilikan sabu-sabu, SG, 43, warga Kecamatan Ngaglik, Sleman kembali tertangkap polisi karena kasus yang sama. Buruh penambang pasir ini ditangkap pada Selasa (10/2/2015) lalu.

Advertisement

Kasat Reserse Narkoba Polresta Jogja Komisaris Polisi Topo Subroto mengatakan, penangkapan SG bermula dari adanya informasi adanya transaksi narkotoka jenis sabu-sabu di rumah SG. Polisi kemudian menangkap SG di depan rumahnya sekitar pukul 13.00 WIB.

Dari tangan SG polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu sebesar 0,35 gram berikut satu bong dan pipet bekas hisap. Hasil pengembangan, SG mengaku pernah menjual sabu-sabu pada tetangganya berinisial CW, 33.

"Selang satu jam penangkapan SG kita langsung menangkap CW di rumahnya," kata Topo saat dihubungi Selasa (17/2/2015)

Polisi menyita satu bungkus kertas grenjeng warna kuning isi sabu-sabu seberat sekitar 0,45 gram berikut bong dan pipet dari rumah CW. Polisi menjerat SG dengan Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35/2009 Juncto Pasal 112 ayat 1 tentang Narkotika.

Menurut Topo, SG mengaku memperoleh sabu-sabu dari temannya yang dia kenal saat di menghuni lapas. SG merupakan residivis kasus narkoba yang pernah menjalani hukuman empat tahun di Lapas Narkotika Pakem. SG baru keluar akhir Desember lalu.

"SG ini dulu hanya pemakai sabu-sabu sekarang mengedarkan juga," kata Topo.

Topo menambahkan, sehari sebelum penangkapan SG dan CW, pihaknya juga menangkap dua mahasiswa perguruan tinggi negeri asal Sumatra pada Senin (9/2/2015). Keduanya yang berinisial JP, 19, dan MY, 18, ditangkap di indekosnya di Jalan Timoho, Gondokusuman, Jogja.

Dari kedua mahasiswa itu polisi menyita barang bukti ganja seberat 5,14 gram. Ganja tersebut dibeli berdua dengan cara patungan dari seorang bandar melalui transfer di bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Surat Edaran Lengkap Kewaspadaan Mycoplasma Pneumonia, Ini Link untuk Mendownload

News
| Minggu, 03 Desember 2023, 14:57 WIB

Advertisement

alt

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya

Wisata
| Jum'at, 01 Desember 2023, 19:12 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement