Advertisement

Jogja Susun Aturan Retribusi Tenaga Kerja Asing

Redaksi Solopos
Senin, 02 Maret 2015 - 07:20 WIB
Nina Atmasari
Jogja Susun Aturan Retribusi Tenaga Kerja Asing Pengunjung Bankers Career Expo 2014 mengisi formulir pendaftaran saat berkunjung di bursa lowongan kerja bidang perbankan itu di Jakarta, Selasa (4/11/2014). Acara yang digelar oleh Ikatan Bankir Indonesia tersebut bertujuan untuk menjaring tenaga terampil yang akan mengisi posisi di bank-bank nasional dan asing. (Abdullah Azzam/JIBI - Bisnis)

Advertisement

Pemkot Jogja menyusun aturan retribusi tenaga kerja asing

Harianjogja.com, JOGJA- Pemerintah Kota Jogja sedang menyusun aturan mengenai retribusi izin mempekerjakan tenaga kerja asing sehingga pungutan retribusi tersebut bisa masuk ke kas daerah.

Advertisement

"Selama ini, retribusi tenaga kerja asing tersebut tidak masuk ke kas daerah karena pemerintah kota tidak memiliki peraturan sebagai dasar hukumnya. Dengan aturan ini, retribusi bisa masuk ke kas daerah dan bukan lagi ke kas negara," kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jogja, Hadi Muchtar, baru-baru ini.

Aturan mengenai retribusi izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) tersebut akan disusun berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2013 tentang IMTA.

Di dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa pemerintah daerah dapat memungut retribusi sebesar 100 dolar AS dari setiap pekerja asing per bulannya. Jika perusahaan terlambat membayar, maka perusahaan dikenai denda 2% dari nilai retribusi.

Aturan mengenai retribusi IMTA tersebut akan disusun dalam sebuah peraturan daerah. DPRD Kota Jogja sudah memasukkan raperda tersebut dalam program legislasi daerah 2015.

Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), lanjut Hadi, juga menjadi salah satu faktor pendorong penyusunan aturan retribusi izin mempekerjakan tenaga kerja asing oleh Pemerintah Kota Jogja.

"Dengan adanya MEA, maka dimungkinkan serbuan pekerja asing ke Kota Jogja akan semakin banyak," katanya.

Saat ini, potensi tenaga kerja asing yang bekerja di Kota Jogja tercatat sebanyak 26 orang.

Sebagian besar tenaga kerja asing tersebut bekerja di bidang pendidikan, namun ada pula yang bekerja di bidang perhotelan dan industri.

"Selama ini, kami hanya memberikan rekomendasi bekerja yang berlaku maksimal tiga tahun yang bisa diperpanjang atau disesuaikan dengan permintaan dari pekerja," katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jogja Basuki Hari Saksana mengatakan, sedang menyusun rancangan peraturan daerah tentang izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA).

"Harapannya, pada pertengahan tahun sudah bisa disampaikan ke dewan untuk dibahas. Rancangan peraturan daerah ini disusun dari nol," katanya.

Sedangkan Wakil Ketua I DPRD Kota Jogja M. Ali Fahmi meminta pemerintah untuk segera menyiapkan perangkat pendukung, pendataan, dan sosiliasai ke perusahaan-perusahaan terkait rancangan peraturan daerah itu.

"Kami behrarap, pendataan bisa dilakukan dengan valid agar semua tenaga kerja asing terdata dan bisa dipantau oleh pemerintah daerah," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja
Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 9 hours ago

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Hari Warisan Dunia Tekankan Peran Anak Muda sebagai Pelestari Warisan Budaya Berkelanjutan

News
| Kamis, 18 April 2024, 23:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement