Advertisement
KPK VS POLRI : Pukat Nilai KPK Menggelikan
Advertisement
KPK VS Polri mengenai pelimpahan kasus BG dinilai menggelikan.
Harianjogja.com, JOGJA- Pelimpahan kasus Budi Gunawan (BG) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejaksaan Agung dinilai menggelikan oleh Pusat Kajian Anti-Korupsi (Pukat) UGM.
Advertisement
Menurut Peneliti Pukat UGM Hifdzil Alim, saat ini sedang terjadi demotivasi pemberantasan korupsi. KPK, katanya, tak seharusnya melimpahkan kasus BG ke Kejaksaan. Sebab, masih ada upaya hukum luar biasa yang belum diambil KPK. Misalnya, peninjauan kembali.
"Bayangkan, jika MA menerima PK yang diajukan KPK, tapi di sisi lain kasus BG sudah dilimpahkan ke kejaksaan, bukankah ini menggelikan?," ujar Hifdzil, Senin (2/3/2015) petang.
Menurut dia pelimpahan tersebut tidak ubahnya seperti dagelan pemberantasan korupsi.
"Belum lagi, (persoalan) mana dasar hukum yang dipakai untuk pelimpahan kasus BG itu? Ini betul-betul
demotivasi," tegasnya.
Lebih lanjut, alasan "tidak nyaman" yang digunakan sebagai dasar pelimpahan tersebut bukanlah alasan hukum. KPK, kata Hifdzil, didesain sebagai leader dalam pemberantasan korupsi.
"Kalau lembaga itu mengaku kalah, bagaimana dengan gerakan pemberantasan korupsi. Jangan-jangan ini hanya rencana untuk menghentikan kasus BG, karena kejaksaan memiliki wewenang menerbitkan SP3, sedangkan KPK tidak," kritiknya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Kamis 25 April 2024: Hujan Lebat Sleman dan Gunungkidul
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Kamis 25 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis 25 April 2024
- Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jogja Kamis 25 April 2024
- DIY Peroleh Kuota Transmigrasi untuk 16 KK di 2024
Advertisement
Advertisement