Advertisement
KPK VS POLRI : Pukat Nilai KPK Menggelikan

Advertisement
KPK VS Polri mengenai pelimpahan kasus BG dinilai menggelikan.
Harianjogja.com, JOGJA- Pelimpahan kasus Budi Gunawan (BG) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejaksaan Agung dinilai menggelikan oleh Pusat Kajian Anti-Korupsi (Pukat) UGM.
Advertisement
Menurut Peneliti Pukat UGM Hifdzil Alim, saat ini sedang terjadi demotivasi pemberantasan korupsi. KPK, katanya, tak seharusnya melimpahkan kasus BG ke Kejaksaan. Sebab, masih ada upaya hukum luar biasa yang belum diambil KPK. Misalnya, peninjauan kembali.
"Bayangkan, jika MA menerima PK yang diajukan KPK, tapi di sisi lain kasus BG sudah dilimpahkan ke kejaksaan, bukankah ini menggelikan?," ujar Hifdzil, Senin (2/3/2015) petang.
Menurut dia pelimpahan tersebut tidak ubahnya seperti dagelan pemberantasan korupsi.
"Belum lagi, (persoalan) mana dasar hukum yang dipakai untuk pelimpahan kasus BG itu? Ini betul-betul
demotivasi," tegasnya.
Lebih lanjut, alasan "tidak nyaman" yang digunakan sebagai dasar pelimpahan tersebut bukanlah alasan hukum. KPK, kata Hifdzil, didesain sebagai leader dalam pemberantasan korupsi.
"Kalau lembaga itu mengaku kalah, bagaimana dengan gerakan pemberantasan korupsi. Jangan-jangan ini hanya rencana untuk menghentikan kasus BG, karena kejaksaan memiliki wewenang menerbitkan SP3, sedangkan KPK tidak," kritiknya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Petinggi Parpol di Kasus Korupsi Kementan
Advertisement

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Ikut Waspadai Munculnya Kasus Pneumonia, Ini yang Dilakukan Dinkes DIY
- Pemkot Jogja Sabet Predikat Sangat Baik pada Anugerah Meritokrasi KASN 2023
- Sekjen PSI Temui Sultan Jogja Buntut Pernyataan Ade Armando, Begini Hasilnya
- Cuaca Hari Ini, Gunungkidul Diguyur Hujan Ringan dari Pagi hingga Malam
- Jadwal KRL Jogja Solo 8 Desember 2023 dari Stasiun Lempuyangan
Advertisement
Advertisement