Advertisement

KASUS HIBAH PERSIBA : Kejati akan Dilaporkan ke KPK

Uli Febriarni
Minggu, 15 Maret 2015 - 14:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
KASUS HIBAH PERSIBA : Kejati akan Dilaporkan ke KPK Warga Bantul yang tergabung dalam Forum Masyarakat Bantul Cinta Damai (FMBCB) menggelar aksi jalan kaki dari Stadion Madalakirda hingga Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, di Jalan Sukonandi, Yogyakarta, Rabu (11/03 - 2015). Aksi yang dikemas dalam acara "Gelar Budaya Rakyat, Mengayubagyo Pisah Sambut Kajati DIY" itu sekaligus menuntut diterbitkannya SP3 Idham Samawi dala kasus dugaan koruspsi dana hibah Persiba Bantul. Kejaksaan Tinggi Yogyakarta akan segera menyelesaikan kasus tersebut tanpa berlama/lama

Advertisement

Kasus hibah Persiba, aktivis antikorupsi menilai pemberian wayang adalah gratifikasi agar Kejati menghentikan kasus Persiba.

Harianjogja.com, JOGJA-Pegiat gerakan antikorupsi di Jogja berniat melaporkan Kepala Kejati DIY, I Gede Sudiatmaja, dan mantan Kepala Kejati DIY, Loeke Larasati Agoestina ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, pejabat Kejati DIY telah menerima kerajinan wayang dari perwakilan massa Forum Masyarakat Bantul Cinta Damai yang menggelar aksi pada Rabu (11/3/2015). (Baca Juga : http://jogja.solopos.com/baca/2015/03/12/kasus-hibah-persiba-bawa-tumpeng-massa-minta-kasus-idham-disetop-584288">KASUS HIBAH PERSIBA : Bawa Tumpeng, Massa Minta Kasus Idham Disetop)

Advertisement

Hadiah tersebut diberikan saat mereka beraksi mendukung penghentian kasus dana hibah Persiba. Hingga berita ini ditulis, Kejati DIY belum berencana melaporkan perihal hadiah wayang ke KPK.

Masyarakat Transparansi Bantul (MTB) menilai kerajinan wayang Krisna yang diberikan perwakilan massa kepada Sudiatmaja dan wayang Srikandi yang diberikan ke Loeke saat acara pisah sambut jabatan kepala Kejati DIY, Rabu kemarin merupakan gratifikasi.

"Pemberi barang memiliki niat agar perkara hibah Persiba dihentikan," tutur Ketua MTB, Irwan Suryono.

Pihaknya bersama sejumlah aktivis antikorupsi di DIY akan melaporkan Sudiatmaja dan Loeke ke KPK.
Sementara, Ketua Divisi Pengaduan Masyarakat Jogja Corruption Watch (JCW), Baharudin Kamba memandang, apapun bentuk barang yang didapatkan, ada nilainya serta mengandung maksud, jadi memang harus dilaporkan ke KPK. Kalau tidak akan menimbulkan masalah di kemudian hari.

Sebagai penyelenggara negara dan penegak hukum, Kajati tidak seharusnya menerima hadiah tersebut. Apalagi hadiah itu diberikan kelompok yang menginginkan dihentikannya proses hukum kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba

"Seperti halnya keris atau gitar yang pernah diterima Presiden Jokowi. Jokowi segera melapor, tapi ini justru tidak melapor bahkan menyimpan," jelasnya.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada, Hifdzil Alim juga menilai sebagai penyelenggara negara, secara etika baik Kajati maupun mantan Kajati, tidak pantas menerima pemberian wayang tersebut.Apalagi pemberi itu berasal dari warga yang diduga pendukung seseorang tersangka dugaan korupsi yang kini tengah disidik oleh Kejati DIY.

Hifdzil mengingatkan, sebagai Kajati DIY yang baru, Sudiatmaja perlu berhati-hati ketika menerima pemberian barang atau hadiah dari seseorang yang belum dikenal maupun sudah lama dikenal. Apalagi, perwakilan massa yang memberikan barang tersebut datang ke Kejati dengan harapan agar perkara tertentu yang sedang ditangani Kejati dihentikan.

“Untuk menghindari sesuatu yang tidak diinginkan, sebaiknya barang tersebut dilaporkan dan diserahkan ke KPK,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja
Jual Miras, Toko di Berbah Ditutup

Jual Miras, Toko di Berbah Ditutup

Jogjapolitan | 6 hours ago

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Konflik Israel di Gaza, China Serukan Gencatan Senjata

News
| Selasa, 16 April 2024, 19:07 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement