Advertisement

KASUS PERGOLA JOGJA : Kejati Telusuri Harta dan Aset Tersangka

Uli Febriarni
Selasa, 17 Maret 2015 - 19:40 WIB
Mediani Dyah Natalia
KASUS PERGOLA JOGJA : Kejati Telusuri Harta dan Aset Tersangka JIBI/Harian Jogja/Desi SuryantoWalikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti meninjau pergola pedestrian di trotoar sisi utara jalan Kleringan, Jogja, Rabu (6 - 6). Pedestrian yang nyaman akan menjadi daya tarik bagi warga maupun wisatawan untuk menikmati susana kota Jogja dengan berjalan kaki.

Advertisement

Kasus pergola Jogja pekan ini mengenai penelusuran harta dan aset tersangka.

Harianjoga.com, JOGJA-Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) memeriksa tersangka http://jogja.solopos.com/baca/2015/03/04/kasus-pergola-jogja-kapan-kejati-diy-tuntaskan-kasus-pergola-582258">kasus dugaan korupsi proyek pergola Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Jogja 2013, Hendrawan, Senin (16/3/2015).

Advertisement

Hendi merupakan tersangka yang berasal dari pihak rekanan, dalam proyek senilai Rp5,3 miliar tersebut.
Asisten Pidana Khusus Kejati DIY, Azwar mengatakan, kali ini selain memeriksa Hendi sebagai tersangka, untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), penyidik juga memeriksa harta dan aset pribadi Hendi.

"Apakah ada aliran dana proyek ini ke kantong pribadi atau tidak, itu kami telusuri. Dua tersangka lain harta pribadinya juga kami telusuri asal-usulnya," ujar Azwar.

Selain menelusuri harta pribadi, penyidik juga menawarkan hak tersangka apakah akan mengajukan saksi atau ahli meringankan atau tidak. Jika tidak, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke jaksa peneliti agar bisa disimpulkan sudah lengkap (P21) atau belum.

Penyidik juga merampungkan penghitungan ulang jumlah kerugian negara. Sebelumnya penyidik menemukan indikasi kerugian keuangan negara sekitar Rp700 juta. Namun angka itu dipastikan akan bertambah karena penyidik menemukan sejumlah bukti baru.

Kasus Pergola menyeret tiga orang sebagai tersangka. Selain Irfan Susilo, Kepala BLH Kota Jogja, yang dalam kasus ini selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Hendi (rekanan), Kejati DIY juga menjerat pegawai BLH, Suryadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Desember 2014 lalu. Namun hingga kini, mereka belum juga ditahan oleh penyidik dengan alasan masih
kooperatif.

Proyek pergola dituding sarat perbuatan melawan hukum. Hasil penyidikan menemukan bukti sejak proses
pelelangan hingga hasil pekerjaan ada indikasi tindak pidana korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Cak Imin Tetapkan Kriteria Calon Kepala Daerah yang Diusung PKB

News
| Sabtu, 20 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement