Advertisement
KASUS PERGOLA JOGJA : Kejati Telusuri Harta dan Aset Tersangka
Advertisement
Kasus pergola Jogja pekan ini mengenai penelusuran harta dan aset tersangka.
Harianjoga.com, JOGJA-Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) memeriksa tersangka http://jogja.solopos.com/baca/2015/03/04/kasus-pergola-jogja-kapan-kejati-diy-tuntaskan-kasus-pergola-582258">kasus dugaan korupsi proyek pergola Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Jogja 2013, Hendrawan, Senin (16/3/2015).
Advertisement
Hendi merupakan tersangka yang berasal dari pihak rekanan, dalam proyek senilai Rp5,3 miliar tersebut.
Asisten Pidana Khusus Kejati DIY, Azwar mengatakan, kali ini selain memeriksa Hendi sebagai tersangka, untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), penyidik juga memeriksa harta dan aset pribadi Hendi.
"Apakah ada aliran dana proyek ini ke kantong pribadi atau tidak, itu kami telusuri. Dua tersangka lain harta pribadinya juga kami telusuri asal-usulnya," ujar Azwar.
Selain menelusuri harta pribadi, penyidik juga menawarkan hak tersangka apakah akan mengajukan saksi atau ahli meringankan atau tidak. Jika tidak, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke jaksa peneliti agar bisa disimpulkan sudah lengkap (P21) atau belum.
Penyidik juga merampungkan penghitungan ulang jumlah kerugian negara. Sebelumnya penyidik menemukan indikasi kerugian keuangan negara sekitar Rp700 juta. Namun angka itu dipastikan akan bertambah karena penyidik menemukan sejumlah bukti baru.
Kasus Pergola menyeret tiga orang sebagai tersangka. Selain Irfan Susilo, Kepala BLH Kota Jogja, yang dalam kasus ini selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Hendi (rekanan), Kejati DIY juga menjerat pegawai BLH, Suryadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Desember 2014 lalu. Namun hingga kini, mereka belum juga ditahan oleh penyidik dengan alasan masih
kooperatif.
Proyek pergola dituding sarat perbuatan melawan hukum. Hasil penyidikan menemukan bukti sejak proses
pelelangan hingga hasil pekerjaan ada indikasi tindak pidana korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Cak Imin Tetapkan Kriteria Calon Kepala Daerah yang Diusung PKB
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 20 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Sabtu 20 April 2024
- Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja
- Jadwal Pemadaman Listrik Sabtu 20 April 2024: Giliran Sleman dan Kota Jogja, Cek Lokasinya!
- Wanita Berkebaya Gelar Aksi dengan Mata Tertutup di Tugu Jogja, Merespons Jelang Pembacaan Putusan MK
Advertisement
Advertisement