Abu Vulkanik Gunung Merapi Menyebar Sampai ke Wonosobo
Letusan Gunung Merapi pada Sabtu (11/3/2023) menyebabkan sejumlah wilayah terkena hujan abu vulkanik.
JIBI/Harian Jogja/dokumen
Penganiayaan Bantul, pelaku dinilai tak layak dibui.
Harianjogja.com, BANTUL—NK dinilai pengacaranya tidak layak dipenjara meski terlibat dalam kasus penganiayaan murid sekolah menengah atas, LAA, pada pertengahan Februari lalu. NK cukup direhabilitasi di Panti Sosial Bina Remaja (PSBR) dan Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) atau bisa juga di Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) Dinas Sosial DIY.
Pengacara NK, Pranowo, mengaku NK tak layak dibui karena usianya masih anak-anak. Ketentuan rehabilitasi sudah diatur dalam Undang-undang No.11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak serta kesepakatan lima menteri dan Polri pada 2009 tentang perlindungan dan rehabilitasi sosial anak yang berhadapan dengan hukum.
“Dia [NK] masih bisa berubah menjadi lebih baik [perilakunya],” ungkap Pranowo dalam sidang tertutup untuk terdakwa penganiayaan NK di Pengadilan Negeri Bantul, Selasa (24/3/2015), dengan agenda penyampaian keberatan terdakwa atas tuntutan jaksa penuntut umum.
Pada Senin (23/3/2015) lalu, JPU menuntut NK empat tahun penjara lantaran mengeroyok LAA. Menurut Pranowo, pengeroyokan dilakukan NK karena diperintahkan pelaku penganiayaan lainnya yang kini masih buron.
Kuasa hukum NK lainnya, Sapto Nugroho Wusono, mengatakan ada empat pertimbangan yang disampaikan pengacara dalam dokumen pleidoi setebal 11 halaman. Empat poin itu diharapkan menjadi pertimbangan bagi hakim agar memutuskan NK cukup direhabilitasi tanpa pidana penjara.
Pertimbangan itu antara lain, NK selama ini diklaim sebagai anak yang santun dan tidak pernah terlibat masalah pidana. Selain itu, orang tua gadis 16 tahun itu juga telah menandatangani surat pernyataan kesanggupan mendidik dan membina NK. Ancaman pidana dianggap bakal mengganggu tumbuh kembang NK yang masih anak-anak.
Hakim, menurut Sapto juga perlu melihat kondisi korban. Fakta yang terjadi saat ini, korban tidak mengalami trauma hebat seperti yang dikabarkan selama ini.
“Ada fakta, korban justru biasa saja, setelah kejadian ini dia aktif di Facebook. Tidak seperti yang diperkirakan orang selama ini,” ujarnya.
Kendati demikian, JPU, Heradian Salipi, menyatakan tetap pada tuntutannya agar NK dihukum penjara empat tahun.
“Tuntutan sudah sesuai dengan fakta persidangan,” ucapnya. Hakim akan memutuskan nasib NK pada Kamis (26/3/2015) besok dengan agenda vonis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Letusan Gunung Merapi pada Sabtu (11/3/2023) menyebabkan sejumlah wilayah terkena hujan abu vulkanik.
Barcelona menutup Liga Spanyol 2025/2026 dengan kekalahan 3-1 dari Valencia. Robert Lewandowski mencetak gol terakhirnya bersama Blaugrana.
Polda Jateng latih Bhabinkamtibmas jadi pelacak TB. Langkah ini untuk meningkatkan deteksi dini dan menekan kasus tuberkulosis.
Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Megawati Soekarnoputri menyampaikan pentingnya kedaulatan kelautan dalam cara pandang geopolitik
Jadwal KRL Solo–Jogja terbaru 24 Mei 2026. Simak jam keberangkatan lengkap dari Palur hingga Stasiun Yogyakarta.
Peringatan 20 tahun gempa Jogja di Prambanan jadi momentum edukasi dan penguatan kesiapsiagaan bencana masyarakat.