Advertisement
DPRD BANTUL : Usulan Pemkab Dinilai Ngawur, Apa Itu?

Advertisement
DPRD Bantul menilai usulan Pemkab setempat mengangkat petugas TU jadi Kaur ngawur.
Harianjogja.com, BANTUL—Kebijakan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk mengangkat petugas tata usaha Badan Permusyawaratan Desa menjadi Kepala Urusan (Kaur) Program Pemerintahan Desa di bawah koordinasi kepala desa dinilai ngawur.
Advertisement
Kini, kebijakan itu dimasukkan dalam draf Rancangan Peraturan Daerah tentang Pedoman Organisasi Pemerintahn Desa yang diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Anggota Badan Legislasi DPRD Bantul Sigit Nursyam mengatakan untuk menyelamatkan 75 TU BPD yang terancam kehilangan pekerjaannya menyusul dihilangkannya posisi TU berdasarkan Undang-undang Desa,
Pemkab melalui Perda bakal menugaskan mereka menjadi Kaur Program.
Usulan itu sangat tidak tepat sebab bidang kerja TU BPD selama ini tidak sesuai dengan bidang kerja Kaur
Program yang memiliki tugas lebih berat.
“Dari petugas TU yang biasanya mengurusi teknis rapat seperti menyediakan minuman, ditempatkan menjadi Kaur Program yang posisinya sangat vital. Ibarat posisi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah [Bappeda] dan Bagian Hukum,” ucap Sigit, Jumat (27/3/2015).
Kaur Program, sesuai Raperda, bertugas antara lain merancang peraturan desa (Perdes), peraturan lurah,
menyusun program kerja pemerintah desa dan membuat laporan pertanggungjawaban pemerintah desa. Sejatinya, kata Sigit, Dewan tidak mempermasalahkan siapapun yang bakal ditempatkan di posisi Kaur Program, asal orang tersebut memiliki latar belakang pekerjaan yang mirip dengan tugas Kaur Program.
Pemerintah jangan hanya memikirkan menyelamatkan TU BPD tapi juga harus bisa memililih orang yang tepat karena posisi Kaur Program ini sangat vital. Apalagi, tiap desa saat ini menerima dana miliaran rupiah, pekerjaan dan tanggung jawabnya sangat besar. Penempatan orang yang salah di jabatan tertentu bakal membahayakan pembangunan
desa.
Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Bantul Heru Wismantara menyatakan Pemkab sengaja menempatkan TU BPD ke posisi Kaur Program untuk menghindari gejolak.
“Pemkab tidak ingin ada yang dalam tanda kutip di-PHK [pemutusan hubungan kerja],” paparnya.
Ihwal kemampuan TU BPD yang diragukan mengemban posisi Kaur Program, Heru berjanji pemerintah bakal mendampingi mereka sehingga mampu melaksanakan pekerjaan baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Sempat Viral, Akhirnya Aceh & UNHCR Punya Solusi untuk Rohingnya
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo, 5 Desember 2023 dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Lokasi Keberangkatan dan Harga Tiket Bus Damri Bandara YIA Kulonprogo
- Jadwal Pemadaman Listrik di Bantul Hari Ini, 5 Desember 2023
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo, 5 Desember 2023
- Jadwal KRL Solo Jogja, 5 Desember 2023 dari Stasiun Palur dan Solo Balapan
Advertisement
Advertisement