Advertisement

Tak Berizin, Tampat Usaha Servis HT Di Jogja Ditutup Paksa

Selasa, 05 Mei 2015 - 12:19 WIB
Nina Atmasari
Tak Berizin, Tampat Usaha Servis HT Di Jogja Ditutup Paksa Jibi/HarianJogja/Gigih M. HanafiSatpol PP melakukan penyegelan di salah satu waralaba Indomaret yang berada di Dalam Stasiun Tugu, Jogja, Rabu (13 - 6). Penyegelan tersebut dikarenakan tidak mengantongi ijin dan melanggar Perda Peraturan Walikota 79 Tahun 2010.

Advertisement

Tak berizin menyebabkan sebuah tempat usaha servis HT di Jogja
Harianjogja.com, JOGJA-Tempat usaha service dan penjualan handy talkie Mamah Mia di Jalan AM Sangaji ditutup Dinas Ketertiban (Dintib) Jogja, Senin (4/5/2015).

Menurut Kasi Operasional Dintib Jogja Bayu Laksmono penutupan Mamah Mia karena tidak memiliki izin gangguan (HO).

Advertisement

Diuraikannya, tahap penutupan sudah didahului dengan teguran dan surat peringatan sejak beberapa bulan lalu. Ia mengatakan, saat penutupan pemilik usaha tidak berada di lokasi.

"Kami mendatangi rumah yang bersangkutan," ujarnya.

Namun, sampai dengan penutupan berakhir, pemilik usaha enggan menandatangani berita acara penutupan. Alasannya, warga yang terganggu memiliki sentimen pribadi dengannya.

"Tapi kami tidak melihat alasan itu, yang kami lihat pemilik usaha tidak dapat menunjukkan izin," terangnya.

Kendati demikian, imbuh dia, tempat usaha dapat dibuka kembali apabila pemilik usaha sudah melengkapi perizinan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Viral Polisi Tembak dan Serang DC, APPI Jelaskan Duduk Permasalahannya

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 16:57 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement