Prabowo Minta Tepung Singkong Diproduksi Skala Besar untuk Padamkan Karhutla
Prabowo meminta bahan pemadam karhutla berbahan baku singkong diproduksi massal setelah inovasi Babinsa Lubuk Linggau dinilai efektif.
Puluhan warga WTT melakukan aksi doa bersama menjelang sidang pembelaan terhadap keempat terdakwa di depan Pengadilan Negeri Wates, Kamis (7/5/2015). (JIBI/Harian Jogja.Holy Kartika N.S.)
Penyegelan balaidesa Glagah, WTT membacakan pembelaan dan doa bersama.
Harianjogja.com, KULONPROGO – Persidangan lanjutan penyegelan Balaidesa Glagah yang dilakukan para tokoh paguyuban Wahana Tri Tunggal (WTT) kembali dilanjutkan dengan pembacaan pledoi atau pembelaan terdakwa terhadap tuntutan Jaksa Penutut Umum. Menjelang persidangan, di luar kantor Pengadilan Negeri Wates, puluhan warga melakukan aksi doa bersama.
Pada pekan lalu, JPU menuntut terdakwa Sarijo, Wasiyo, Tri Marsudi dan Wakidi dituntut dengan delapan bulan kurungan dipotong masa tahanan. Terdakwa Sarijo dituntut atas pasal 160 KUHP karena dinilai melakukan penghasutan yang berujung pada tindakan penyegelan kantor balaidesa. Sedangkan tiga terdakwa lainnya dituntut atas pasal 170 KUHP tentang pengrusakan balaidesa, sebagai akibat dari penyegelan balaidesa.
Dalam persidangan, Penasihat Hukum Terdakwa Hamzal Wahyudin mengatakan, jaksa penuntut umum tidak dapat membuktikan penyegelan balaidesa sebagai akibat dari orasi yang dilakukan warga. Bahkan, dari saksi-saksi yang dihadirkan menyatakan, orasi yang dilakukan para terdakwa bukan penyebab terjadinya penyegelan tersebut.
“Menurut keterangan saksi yang telah dihadirkan, penyegelan terjadi setelah kepala desa pergi meninggalkan kantor balaidesa. Di mana warga tidak puas dengan puas dengan kepala desa, sehingga terjadilah penyegelan tersebut. Unsur dalam pasal 160 KUHP tidak terpenuhi, karena JPU menggunakan delik formil,” ujar Wahyudin.
Menjelang persidangan, puluhan warga WTT melakukan aksi guna memberikan dukungan kepada para terdakwa. Ketua WTT Martono mengungkapkan, aksi doa bersama dilakukan warga agar persidangan lancar dan dapat melahirkan keputusan yang adil bagi para terdakwa.
“Kami berharap berdoa agar hakim dan JPU dapat membebaskan empat terdakwa. Karena mereka tidak bersalah,” ungkap Martono.
Hakim Ketua Esther Megaria Sitorus dalam persidangan memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk memberikan tanggapan atas pledoi yang disampaikan para penasihat hukum terdakwa. Jaksa penuntut umum Hesti Tri menyatakan, akan menyampaikan tanggapan secara tertulis pada persidangan berikutnya yang diagendakan, Selasa (12/5/2015).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Prabowo meminta bahan pemadam karhutla berbahan baku singkong diproduksi massal setelah inovasi Babinsa Lubuk Linggau dinilai efektif.
Sabar Karyaman Gutama/Reza Pahlevi Isfahani lolos ke perempatfinal China Masters 2026 usai mengalahkan Denmark. Mereka menjadi satu-satunya wakil Indonesia yang
Arema FC menghadapi tim promosi Isenmulang Kalteng FC pada laga pembuka Super League 2026/2027 di Stadion Kanjuruhan, Jumat 4 September.
Jogja Coffee Week #6 digelar 4-6 September 2026 di JEC. Ada kompetisi kopi, business summit, hingga 191 booth dari dalam dan luar negeri. Tiket mulai Rp15.000!
Jangan hanya melihat kamera 50 MP atau layar AMOLED. Simak tips memilih HP mid-range agar tidak salah beli dan sesuai kebutuhan.
Timnas Indonesia U-20 memuncaki klasemen Grup H Kualifikasi Piala Asia U-20 2027 setelah menang 3-0 atas Laos dan unggul selisih gol dari Australia.