2 Remaja Hilang di Gunung Bismo, Pencarian Hari Keenam Belum Berhasil
Pencarian dua remaja yang hilang di Gunung Bismo, Wonosobo, memasuki hari keenam. Tim gabungan masih menyisir sejumlah jalur.
Puluhan warga WTT melakukan aksi doa bersama menjelang sidang pembelaan terhadap keempat terdakwa di depan Pengadilan Negeri Wates, Kamis (7/5/2015). (JIBI/Harian Jogja.Holy Kartika N.S.)
Penyegelan balaidesa Glagah, WTT membacakan pembelaan dan doa bersama.
Harianjogja.com, KULONPROGO – Persidangan lanjutan penyegelan Balaidesa Glagah yang dilakukan para tokoh paguyuban Wahana Tri Tunggal (WTT) kembali dilanjutkan dengan pembacaan pledoi atau pembelaan terdakwa terhadap tuntutan Jaksa Penutut Umum. Menjelang persidangan, di luar kantor Pengadilan Negeri Wates, puluhan warga melakukan aksi doa bersama.
Pada pekan lalu, JPU menuntut terdakwa Sarijo, Wasiyo, Tri Marsudi dan Wakidi dituntut dengan delapan bulan kurungan dipotong masa tahanan. Terdakwa Sarijo dituntut atas pasal 160 KUHP karena dinilai melakukan penghasutan yang berujung pada tindakan penyegelan kantor balaidesa. Sedangkan tiga terdakwa lainnya dituntut atas pasal 170 KUHP tentang pengrusakan balaidesa, sebagai akibat dari penyegelan balaidesa.
Dalam persidangan, Penasihat Hukum Terdakwa Hamzal Wahyudin mengatakan, jaksa penuntut umum tidak dapat membuktikan penyegelan balaidesa sebagai akibat dari orasi yang dilakukan warga. Bahkan, dari saksi-saksi yang dihadirkan menyatakan, orasi yang dilakukan para terdakwa bukan penyebab terjadinya penyegelan tersebut.
“Menurut keterangan saksi yang telah dihadirkan, penyegelan terjadi setelah kepala desa pergi meninggalkan kantor balaidesa. Di mana warga tidak puas dengan puas dengan kepala desa, sehingga terjadilah penyegelan tersebut. Unsur dalam pasal 160 KUHP tidak terpenuhi, karena JPU menggunakan delik formil,” ujar Wahyudin.
Menjelang persidangan, puluhan warga WTT melakukan aksi guna memberikan dukungan kepada para terdakwa. Ketua WTT Martono mengungkapkan, aksi doa bersama dilakukan warga agar persidangan lancar dan dapat melahirkan keputusan yang adil bagi para terdakwa.
“Kami berharap berdoa agar hakim dan JPU dapat membebaskan empat terdakwa. Karena mereka tidak bersalah,” ungkap Martono.
Hakim Ketua Esther Megaria Sitorus dalam persidangan memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk memberikan tanggapan atas pledoi yang disampaikan para penasihat hukum terdakwa. Jaksa penuntut umum Hesti Tri menyatakan, akan menyampaikan tanggapan secara tertulis pada persidangan berikutnya yang diagendakan, Selasa (12/5/2015).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pencarian dua remaja yang hilang di Gunung Bismo, Wonosobo, memasuki hari keenam. Tim gabungan masih menyisir sejumlah jalur.
Jadwal Prameks Jogja–Kutoarjo Jumat 10 Juli 2026 lengkap. Simak jam keberangkatan, tips agar tak kehabisan tiket, dan alasan Prameks jadi favorit.
Pemkot Jogja meminta masyarakat menjaga water station di Malioboro setelah sejumlah unit rusak akibat disalahgunakan. Edukasi pengguna dan perbaikan fasilitas.
Pemkab Sleman mengalokasikan hibah Rp3,193 miliar untuk tujuh ormas keagamaan dan 14 tempat ibadah pada 2026. Dana berasal dari APBD dan akan diawasi penggunaan
Pemkab Bantul mengusulkan sekitar 1.000 rumah tidak layak huni kepada Kementerian PKP untuk mendapat bantuan rehabilitasi pada 2027. Sebanyak 500-600 unit.
Perawatan paliatif bantu pasien kronis tetap nyaman meski tak sembuh. Namun, lebih dari 90% pasien di Indonesia belum mendapat layanan ini.