Banjir Rob Pati Rendam 73 Rumah dan 85 Hektare Tambak
Banjir rob di Kecamatan Tayu, Pati, merendam 73 rumah dan 85 hektare tambak. Sebanyak 127 KK terdampak akibat tanggul laut yang jebol.
Puluhan warga WTT melakukan aksi doa bersama menjelang sidang pembelaan terhadap keempat terdakwa di depan Pengadilan Negeri Wates, Kamis (7/5/2015). (JIBI/Harian Jogja.Holy Kartika N.S.)
Penyegelan balaidesa Glagah, WTT membacakan pembelaan dan doa bersama.
Harianjogja.com, KULONPROGO – Persidangan lanjutan penyegelan Balaidesa Glagah yang dilakukan para tokoh paguyuban Wahana Tri Tunggal (WTT) kembali dilanjutkan dengan pembacaan pledoi atau pembelaan terdakwa terhadap tuntutan Jaksa Penutut Umum. Menjelang persidangan, di luar kantor Pengadilan Negeri Wates, puluhan warga melakukan aksi doa bersama.
Pada pekan lalu, JPU menuntut terdakwa Sarijo, Wasiyo, Tri Marsudi dan Wakidi dituntut dengan delapan bulan kurungan dipotong masa tahanan. Terdakwa Sarijo dituntut atas pasal 160 KUHP karena dinilai melakukan penghasutan yang berujung pada tindakan penyegelan kantor balaidesa. Sedangkan tiga terdakwa lainnya dituntut atas pasal 170 KUHP tentang pengrusakan balaidesa, sebagai akibat dari penyegelan balaidesa.
Dalam persidangan, Penasihat Hukum Terdakwa Hamzal Wahyudin mengatakan, jaksa penuntut umum tidak dapat membuktikan penyegelan balaidesa sebagai akibat dari orasi yang dilakukan warga. Bahkan, dari saksi-saksi yang dihadirkan menyatakan, orasi yang dilakukan para terdakwa bukan penyebab terjadinya penyegelan tersebut.
“Menurut keterangan saksi yang telah dihadirkan, penyegelan terjadi setelah kepala desa pergi meninggalkan kantor balaidesa. Di mana warga tidak puas dengan puas dengan kepala desa, sehingga terjadilah penyegelan tersebut. Unsur dalam pasal 160 KUHP tidak terpenuhi, karena JPU menggunakan delik formil,” ujar Wahyudin.
Menjelang persidangan, puluhan warga WTT melakukan aksi guna memberikan dukungan kepada para terdakwa. Ketua WTT Martono mengungkapkan, aksi doa bersama dilakukan warga agar persidangan lancar dan dapat melahirkan keputusan yang adil bagi para terdakwa.
“Kami berharap berdoa agar hakim dan JPU dapat membebaskan empat terdakwa. Karena mereka tidak bersalah,” ungkap Martono.
Hakim Ketua Esther Megaria Sitorus dalam persidangan memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk memberikan tanggapan atas pledoi yang disampaikan para penasihat hukum terdakwa. Jaksa penuntut umum Hesti Tri menyatakan, akan menyampaikan tanggapan secara tertulis pada persidangan berikutnya yang diagendakan, Selasa (12/5/2015).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Banjir rob di Kecamatan Tayu, Pati, merendam 73 rumah dan 85 hektare tambak. Sebanyak 127 KK terdampak akibat tanggul laut yang jebol.
Pemkab Bantul mengalokasikan Rp2,17 miliar untuk memperbaiki 89 rumah tidak layak huni pada 2026 yang tersebar di tujuh kapanewon.
Bareskrim Polri menyita 300 dokumen ekspor dan memeriksa 87 kontainer terkait dugaan pelanggaran ekspor komoditas fatty matter.
Simak jadwal KRL Solo-Jogja Jumat 26 Juni 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 per perjalanan.
Kementerian Pariwisata mengusulkan bebas visa bagi tujuh kelompok wisatawan berdasarkan jumlah kunjungan, belanja wisata, dan keberlanjutan pasar.
Cek jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 26 Juni 2026 lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.