Advertisement

SABDA RAJA JOGJA : Rayi Dalem Nyatakan Sikap dalam 3 Poin

Ujang Hasanudin
Rabu, 13 Mei 2015 - 19:20 WIB
Nina Atmasari
SABDA RAJA JOGJA : Rayi Dalem Nyatakan Sikap dalam 3 Poin Adik dan kerabat Sri Sultan HB X berziarah di makan Imogiri, Rabu (6/5/2015). (JIBI/Harian Jogja - Arief Junianto)

Advertisement

Sabda raja Sri Sultan HB X mengundang sikap dari rayi dalem, yakni para adik Sultan HB X. Mereka menyatakan sikap dalam tiga poin

Harianjogja.com, JOGJA-Para rayi dalem (adik-adik Sultan HB X) yang tinggal di Jakarta menyatakan pendapat resminya terkait Sabda Raja dan Dawuh Raja yang dikeluarkan Raja Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Advertisement

Melalui siaran tertulis, Rabu (13/5/2015) siang, para rayi dalem menolak Sabda Raja dan Dawuh Raja. Ada tiga poin yang disampaikan rayi dalem dari Jakarta ini.

Pertama, penyelesaian polemik dilakukan di internal, dengan mengajak semua putra HB IX untuk bermusyawarah tanpa konflik dengan tetap menggunakan akal sehat dan kepala dingin

Kedua, kami mengakui Sri Sultan Hamengku Buwono X dan tidak mengakui Sri Sultan Hamengku Bawono X (perubahan gelar) karena yang bertahta di Kraton adalah Sri Sultan Hamengku Buwono, sehingga gelar tidak dapat diubah

Ketiga, tidak akan mengakui adanya putri mahkota maupun Sultan Perempuan. Dalam hukum adat, keturunan darah dalem hanya dari pihak laki-laki. Apabila tetap dilakukan, maka kelanjutan Kesultanan akan terputus, dimana sang penerus bukan lagi darah dalem.

Pernyataan sikap rayi dalem atas nama enam rayi dalem yang tinggal di Jakarta. Mereka adalah gusti Bendoro Pangeran Haryo (GBPH) Pakuningrat, GBPH Cakraningrat, GBPH Suryodiningrat, GBPH Suryometaram, GBPH Hadinegoro dan GBPH Suryonegoro. Mereka merupakan para puta HB IX dari satu ibu Kanjeng Raden Ayu (KRAy) Ciptomurti.

Para rayi dalem ini menilai polemik yang terjadi di internal Kraton bisa berimplikasi luas kepada seluruh kerabat, abdi dalem, bahkan terhadap masyarakat terkait dengan Keistimewaan DIY.

"Pada intinya, apabila semua tetap sesuai hukum adat, maka tidak akan ada implikasi terhadap hukum formal," kata GBPH Pakuningrat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement