Advertisement

BANDARA KULONPROGO : Kepala Bappeda : Hak Warga Tak Setujui Dipenuhi

Ujang Hasanudin
Minggu, 31 Mei 2015 - 17:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
BANDARA KULONPROGO : Kepala Bappeda : Hak Warga Tak Setujui Dipenuhi JIBI/Harian Jogja/Desi SuryantoAnggota Tim Asistensi RUUK DIY, Tavip Agus Rayanto (kiri) bersama Tim Asistensi Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) DIY memberikan keterangan kepada wartawan perihal di syahkannya RUUK DIY menjadi Undang-undang dalam acara jumpa pers di Gedong Pracimasono, Kompleks Kepatihan, Jogja, Jumat (31 - 8). Dana keistimewaan DIY dengan besaran sekitar Rp 1,2 Triyun untuk tahun 2013 yang diusulkan oleh pemerintah DIY, 90 persen akan digunakan untuk kebudayaan, realisasinya dana

Advertisement

Bandara Kulonpogo berjalan sesuai perda RTRW dan prosedur.

Harianjogja.com, KULONPROGO-Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DIY, Tavip Agus Rayanto menegaskan pembangunan bandara Kulonprogo sesuai dengan peraturan daerah (Perda) Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW).

Advertisement

Menurut Tavip, lokasi pembangunan bandara yang sekarang merupakan lokasi yang cocok diantara tujuh lokasi yang direncanakan pada awalnya, jika ditinjau dari berbagai aspek, mulai dari aspek teknis, sosial, ekonomi, dan ilmu kedirgantaraan.

"Paling visible ya disitu," katanya Jumat (29/5/2015).

Mengacu pada rencana strategis, dan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemda DIY, Tavip optimis pembangunan bandara akan berjalan lancar dan sesuai target, serta Undang-undang yang berlaku.

Tavip mengatakan undang-undang juga memberikan hak kepada masyarakat yang tidak setuju dengan pembangunan bandara.

"Ada proses peradilan di PTUN kita jalani," ujar Tavip.

Proses tahapan pembangunan bandara pun tertunda karena ada proses gugatan warga atas terbitnya Izin Penetapan Lokasi (IPL) Bandara ke PTUN ini. Namun Tavip menegaskan yakin menang dalam pengadilan di PTUN.

Terkait tudingan Komnas HAM, Tavip juga mengaku sudah bertemu dengan Komnas HAM dan menjelaskan mengenai proses dikeluarkannya IPL bandara. Menurut Tavip, dokumen yang diserahkan pada Komnas HAM terkait proses konsultasi publik dan dokumen tim keberatan bandara, yang merupakan bahan pertimbangan dikeluarkannya IPL.

"Data tim keberatan dan pertimbangan warga menolak seperti apa, itu kita serahkan semua," ujar Tavip.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja
Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 8 hours ago

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Hari Warisan Dunia Tekankan Peran Anak Muda sebagai Pelestari Warisan Budaya Berkelanjutan

News
| Kamis, 18 April 2024, 23:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement