Hari Pertama Pimpin BGN, Sudaryono Minta Tinggalkan Persoalan Hukum
Sudaryono meminta jajaran BGN fokus membenahi tata kelola MBG dan tidak larut dalam persoalan hukum yang tengah diproses aparat.
Bupati Bantul yang dilaporkan tetap akan ditangani Polda DIY sesuai prosedur.
Harianjogja.com, SLEMAN-Kabid Humas Polda DIY AKBP Anny Pudjiastuti mengatakan laporan dugaan korupsi dengan terlapor Bupati Bantul, Sri Surya Widati akan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
"Terlapornya, Ibu Sri Surya Widati. Tentu akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan, pendalaman, seperti memanggil pelapor dan memeriksa saksi oleh jajaran penyidik di Ditreskrimsus," kata Anny, Senin (15/6/2015).
Sementara itu Bupati Bantul Sri Surya Widati mengaku sudah mendengar kabar ihwal pelaporan dirinya ke Polda DIY. Ida sapaan akrab Sri Surya Widati hanya berujar singkat.
"Apik [bagus], saya malah belum tahu," ujar Ida tanpa menjelaskan maksud ucapannya.
Ia bertanya siapa yang melaporkan dirinya namun enggan mengomentari kasus yang dituduhkan kepadanya. Dia akan menunggu panggilan pemeriksaan dari polisi.
"Saya tunggu saja surat panggilan dari Polda," kata Ida.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sudaryono meminta jajaran BGN fokus membenahi tata kelola MBG dan tidak larut dalam persoalan hukum yang tengah diproses aparat.
BMKG mengimbau pengelola PLTA mengantisipasi lonjakan beban listrik selama El Nino. Fenomena ini diperkirakan mencapai puncak pada Desember 2026 hingga Januari
Mendagri Tito Karnavian menyebut aturan gaji kepala daerah yang berlaku sejak 2000 akan direvisi agar lebih sesuai dengan kondisi ekonomi dan kinerja daerah.
Pemkot Jogja akan menertibkan plang Jalan Malioboro yang dipasang tanpa izin resmi. Plang dekorasi tetap diperbolehkan selama bukan berfungsi sebagai rambu ja
AS menjatuhkan sanksi kepada dua perusahaan Iran dan delapan kapal tanker terkait dugaan skema pemerasan kapal di Selat Hormuz.
Delegasi DUN Sabah mempelajari tata kelola Keistimewaan DIY dan Dana Keistimewaan sebagai rujukan kewenangan khusus pemerintahan daerah.