Advertisement
PEMBAYARAN THR : Khawatir Karyawan Izin, Satu Perusahaan di Kulonprogo Bayar THR H-2 Lebaran
Advertisement
Pembayaran THR sebuah perusahaan di Kulonprogo akan dilakukan pada H-2 Lebaran dengan alasan khawatir karyawan akan izin usai mendapatkan THR
Harianjogja.com, KULONPROGO-Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Kulonprogo mulai melakukan pantauan pembayaran tunjangan hari raya (THR) sejak Kamis (2/7/2015).
Advertisement
Hasil sementara menyebutkan, ada satu perusahaan yang telah membuat kesepakatan dengan karyawan untuk memberikan THR pada H-2 lebaran.
Kasi Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja dari Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja (HIPTK) Dinsosnakertrans Kulonprogo, Harjanto mengatakan, perusahaan yang dimaksud adalah PT Sung Chang. Pembayaran THR disepakati pada 15 Juli mendatang. “Tapi sebelumnya, gaji bulanan diberikan tanggal 10,” ungkap Harjanto, Jumat (3/7/2015).
Harjanto memaparkan, manajemen PT Sung Chang khawatir akan banyak karyawan yang izin tidak masuk dengan berbagai alasan jika THR dibayarkan H-7 lebaran. Hal itu bisa membuat target produksi perusahaan tidak tercapai. “Mereka lalu ambil kesepakatan untuk mundur saja,” katanya.
Harjanto lalu menguraikan, sudah ada banyak perusahaan yang mengisi surat pernyataan kesanggupan membayar THR pada H-7 lebaran. Beberapa diantaranya bahkan berjanji membayarkannya lebih cepat. Misalnya saja PT Putra Patria Adikarsa yang menjamin karyawannya menerima THR pada pekan ini saat mengikuti sosialisasi, Senin (29/6/2015) lalu. “PT JMI juga menyatakan mau bayar tanggal 3 Juli,” ujarnya.
Kepala Bidang HIPTK Dinsosnakertrans Kulonprogo, Ika Rusita menegaskan, pembayaran THR memang dibatasi paling lambat H-7 lebaran. Namun, selama ada kesepakatan antara manajemen perusahaan dan karyawan, jadwalnya bisa dimajukan maupun sebaliknya. “Tidak masalah selama ada kesepakatan,” ucapnya.
Ika menambahkan, tahun lalu pihaknya juga tidak menerima laporan keterlambatan pembayaran THR. Begitu pula mengenai jumlah yang harus diterima karyawan. “Ada yang bayarnya lebih dari H-7 tapi sudah ada kesepakatan,” kata dia.
Pantauan pembayaran THR akan terus dilakukan hingga H-1 lebaran. Dinsosnakertrans Kulonprogo juga membuka posko pengaduan untuk memfasilitasi laporan masyarakat terkait penyimpangan dalam pembayaran THR. “Tim monitoring THR memantau perusahaan besar dan menengah. Kalau perusahaan kecil, kami ambil sampelnya saja,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Gita Pertiwi: Perlu Segera Ada Perwali Pembatasan Plastik Sekali Pakai di Solo
- Punya Gelar Profesor, Sonny Eli Zaluchu Selesaikan Doktor di UKSW Salatiga
- 457 Jemaah Calon Haji Asal Solo Berangkat Tahun ini, Masuk Kloter 90 dan 91
- Dies Natalis ke-54, UIN Walisongo Semarang Ziarah ke Makam Kiai Sholeh Darat
Berita Pilihan
Advertisement
Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Mengalami Era Baru Koneksi Internet dengan Izzi Life dari Life Media
- Digugat Vendor Snack Pelantikan KPPS yang Sempat Viral, Ini Tanggapan KPU Sleman
- PPP Incar Posisi Calon Wakil Wali Kota Jogja
- Calon Perseorangan Pilkada DIY 2024 Harus Mengantongi Ini
- BKK DANAIS 2024: Rp29,4 Miliar Digulirkan untuk Padat Karya 160 Kalurahan di DIY
Advertisement
Advertisement