Advertisement
PEMBAYARAN THR : Khawatir Karyawan Izin, Satu Perusahaan di Kulonprogo Bayar THR H-2 Lebaran

Advertisement
Pembayaran THR sebuah perusahaan di Kulonprogo akan dilakukan pada H-2 Lebaran dengan alasan khawatir karyawan akan izin usai mendapatkan THR
Harianjogja.com, KULONPROGO-Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Kulonprogo mulai melakukan pantauan pembayaran tunjangan hari raya (THR) sejak Kamis (2/7/2015).
Advertisement
Hasil sementara menyebutkan, ada satu perusahaan yang telah membuat kesepakatan dengan karyawan untuk memberikan THR pada H-2 lebaran.
Kasi Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja dari Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja (HIPTK) Dinsosnakertrans Kulonprogo, Harjanto mengatakan, perusahaan yang dimaksud adalah PT Sung Chang. Pembayaran THR disepakati pada 15 Juli mendatang. “Tapi sebelumnya, gaji bulanan diberikan tanggal 10,” ungkap Harjanto, Jumat (3/7/2015).
Harjanto memaparkan, manajemen PT Sung Chang khawatir akan banyak karyawan yang izin tidak masuk dengan berbagai alasan jika THR dibayarkan H-7 lebaran. Hal itu bisa membuat target produksi perusahaan tidak tercapai. “Mereka lalu ambil kesepakatan untuk mundur saja,” katanya.
Harjanto lalu menguraikan, sudah ada banyak perusahaan yang mengisi surat pernyataan kesanggupan membayar THR pada H-7 lebaran. Beberapa diantaranya bahkan berjanji membayarkannya lebih cepat. Misalnya saja PT Putra Patria Adikarsa yang menjamin karyawannya menerima THR pada pekan ini saat mengikuti sosialisasi, Senin (29/6/2015) lalu. “PT JMI juga menyatakan mau bayar tanggal 3 Juli,” ujarnya.
Kepala Bidang HIPTK Dinsosnakertrans Kulonprogo, Ika Rusita menegaskan, pembayaran THR memang dibatasi paling lambat H-7 lebaran. Namun, selama ada kesepakatan antara manajemen perusahaan dan karyawan, jadwalnya bisa dimajukan maupun sebaliknya. “Tidak masalah selama ada kesepakatan,” ucapnya.
Ika menambahkan, tahun lalu pihaknya juga tidak menerima laporan keterlambatan pembayaran THR. Begitu pula mengenai jumlah yang harus diterima karyawan. “Ada yang bayarnya lebih dari H-7 tapi sudah ada kesepakatan,” kata dia.
Pantauan pembayaran THR akan terus dilakukan hingga H-1 lebaran. Dinsosnakertrans Kulonprogo juga membuka posko pengaduan untuk memfasilitasi laporan masyarakat terkait penyimpangan dalam pembayaran THR. “Tim monitoring THR memantau perusahaan besar dan menengah. Kalau perusahaan kecil, kami ambil sampelnya saja,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Tenggelam di Selat Bali, Ini Daftar Penumpang Kapal Tunu Pratama Jaya
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Keputusan MK Pemilu dan Pilkada Dipisah, Ini Respons KPU Sleman
- Gratis! Tol Jogja-Solo Ruas Klaten-Prambanan Resmi Dibuka Mulai Hari Ini 2 Juli 2025, Waktu Tempuh Hanya 10 Menit
- Jemaah Haji 2025 Asal Sleman: Kloter 65 SOC Pertama Datang di Bumi Sembada
- Pemulangan Jenazah Mahasiswa KKN-PPM UGM Korban Kapal Tenggelam Menunggu Pihak Keluarga
- Program Rumat Sampah dari Rumah Mampu Atasi Masalah Sampah di Purwokinanti Jogja
Advertisement
Advertisement