Jadwal SIM Keliling Polda DIY 17 September 2026 Lengkap
Jadwal SIM Keliling Polda DIY September 2026 lengkap dengan lokasi, jam layanan, syarat, dan biaya perpanjangan SIM A serta SIM C.
Ilustrasi paspor
Pemalsuan paspor kini marak dilakukan calo.
Harianjogja.com, SLEMAN - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta kepada masyarakat agar mewaspadai jika ada oknum calo yang menawarkan paspor dengan cara yang mudah.
Petugas Penindakan dan Pengawasan Kanim belum lama ini telah menangkap seorang pemilik paspor palsu atasnama Donny Kusumawardana alias Jap Kok Houw Donny Kusumawardana di Bandara Adisutjipto belum lama ini.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I DIY Arief Munandar menjelaskan, pihaknya memperketat pengawasan di bandara paska-terungkapnya pengguna paspor palsu. Selain itu permohonan paspor baru juga dilakukan dengan mudah sesuai aturan yang berlaku. Sehingga pemohon diminta datang langsung ke Kanim jika akan membuat paspor.
Arief menegaskan, jika seseorang mendapatkan paspor bukan dari Kanim dipastikan paspor itu palsu. Pengajuan paspor bisa diuruskan oleh lain, tetapi pemohon harus tetap datang ke Kanim untuk keperluan foto.
"Jadi tidak bisa pakai pas foto, tetap harus datang," ungkapnya kepada Harianjogja.com, Rabu (22/7/2015).
Pemohon bisa mengajukan berkas secara online atau datang ke Kanim. Setelah memastikan kelengkapan berkas, pemohon akan diwawancara selanjutnya foto dan terakhir petugas memberi pengantar untuk membayar di kasir bank. Tiga hari kemudian, pemohon datang ke Kanim untuk mengambil paspor.
"Sekarang lebih mudah, daripada sebelumnya harus datang lebih dari tiga kali. Kami menyayangkan ada yang sampai memalsukan paspor," imbuhnya.
Peredaran paspor palsu, lanjut dia, biasanya dimanfaatkan oleh orang yang bermasalah terutama yang terkena vonis cegah tangkal. Seperti halnya Donny yang ditangkap Bandara Adisutjipto beberapa waktu lalu. Donny adalah pemilik paspor palsu untuk tujuan Malaysia. Ia mendapatkan paspor itu dari seseorang di Jakarta dengan membayar Rp4 Juta. Prosesnya tidak hanya memalsukan paspor tapi juga sekaligus memalsu KTP.
"Sebelumnya sudah di cegah tangkal untuk negara tujuan tersebut. Sehingga dia menggunakan paspor palsu dengan nama yang berbeda," urainya.
Dalam prosesnya, terang Arief, pemilik paspor palsu, Donny Kusumawardana alias Jap Kok Houw Donny Kusumawardana dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman. Donny lalu divonis oleh PN Sleman dengan hukuman empat bulan penjara dan denda Rp1 Juta subsider satu bulan kurungan pada awal Juli 2015. Donny melanggar pasal 126 huruf a UU 6/2011 tentang Keimigrasian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal SIM Keliling Polda DIY September 2026 lengkap dengan lokasi, jam layanan, syarat, dan biaya perpanjangan SIM A serta SIM C.
Ai Ogura bersiap comeback pada MotoGP Austria 2026 setelah absen dua seri akibat cedera tangan. Ia tak memasang target tinggi dan membidik kesiapan menuju MotoG
Nubia NaviX Ultra resmi meluncur di China dengan Doubao AI Agent, Snapdragon 8 Elite Gen 5, kamera 200 MP, dan baterai 7.100 mAh.
Lewis Hamilton menyatakan dukungan kepada Macklemore setelah rapper tersebut dicoret dari sisa tur Ed Sheeran akibat pernyataan dukungan terhadap Palestina.
Xiaomi 18 Pro muncul di Geekbench dengan skor 3.619 single-core dan 11.842 multi-core. Chipset yang diuji memiliki dua core hingga 5,01 GHz.
Rumah sudah dibeli tetapi sertifikat masih atas nama pemilik lama? Simak risiko administrasi, proses balik nama, dan layanan PERINTIS 10 hari ATR/BPN.