Advertisement
PASPOR PALSU : Berikut Modus Calo

Advertisement
Pemalsuan paspor kini marak dilakukan calo.
Harianjogja.com, SLEMAN - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta kepada masyarakat agar mewaspadai jika ada oknum calo yang menawarkan paspor dengan cara yang mudah.
Advertisement
Petugas Penindakan dan Pengawasan Kanim belum lama ini telah menangkap seorang pemilik paspor palsu atasnama Donny Kusumawardana alias Jap Kok Houw Donny Kusumawardana di Bandara Adisutjipto belum lama ini.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I DIY Arief Munandar menjelaskan, pihaknya memperketat pengawasan di bandara paska-terungkapnya pengguna paspor palsu. Selain itu permohonan paspor baru juga dilakukan dengan mudah sesuai aturan yang berlaku. Sehingga pemohon diminta datang langsung ke Kanim jika akan membuat paspor.
Arief menegaskan, jika seseorang mendapatkan paspor bukan dari Kanim dipastikan paspor itu palsu. Pengajuan paspor bisa diuruskan oleh lain, tetapi pemohon harus tetap datang ke Kanim untuk keperluan foto.
"Jadi tidak bisa pakai pas foto, tetap harus datang," ungkapnya kepada Harianjogja.com, Rabu (22/7/2015).
Pemohon bisa mengajukan berkas secara online atau datang ke Kanim. Setelah memastikan kelengkapan berkas, pemohon akan diwawancara selanjutnya foto dan terakhir petugas memberi pengantar untuk membayar di kasir bank. Tiga hari kemudian, pemohon datang ke Kanim untuk mengambil paspor.
"Sekarang lebih mudah, daripada sebelumnya harus datang lebih dari tiga kali. Kami menyayangkan ada yang sampai memalsukan paspor," imbuhnya.
Peredaran paspor palsu, lanjut dia, biasanya dimanfaatkan oleh orang yang bermasalah terutama yang terkena vonis cegah tangkal. Seperti halnya Donny yang ditangkap Bandara Adisutjipto beberapa waktu lalu. Donny adalah pemilik paspor palsu untuk tujuan Malaysia. Ia mendapatkan paspor itu dari seseorang di Jakarta dengan membayar Rp4 Juta. Prosesnya tidak hanya memalsukan paspor tapi juga sekaligus memalsu KTP.
"Sebelumnya sudah di cegah tangkal untuk negara tujuan tersebut. Sehingga dia menggunakan paspor palsu dengan nama yang berbeda," urainya.
Dalam prosesnya, terang Arief, pemilik paspor palsu, Donny Kusumawardana alias Jap Kok Houw Donny Kusumawardana dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman. Donny lalu divonis oleh PN Sleman dengan hukuman empat bulan penjara dan denda Rp1 Juta subsider satu bulan kurungan pada awal Juli 2015. Donny melanggar pasal 126 huruf a UU 6/2011 tentang Keimigrasian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Polri Klaim Selesaikan 3.326 Kasus Premanisme dalam Operasi Serentak
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Soal Kelanjutan Rencana Pengembangan Wisata Malam Parangtritis, Begini Kata Dispar DIY
- Jalan Tegalsari-Klepu Kokap Penghubung YIA-Borobudur Hanya Diperbaiki 4 Kilometer, Ini Alasannya
- Pendaftar Sekolah Rakyat Sonosewu dan Purwomartani Tembus 700 Orang, Dinsos Gelar Verifikasi Lapangan
- Cak Imin Resmikan SPPG BUMDes Tridadi Sleman
- Warga Kasihan Jadi Korban Penipuan Modus Balik Nama Sertifikat
Advertisement