JBBA 2026: Ekonomi Berkelanjutan Penting bagi Korporasi dan Instansi
JBBA 2026 mendorong korporasi dan instansi publik mengadopsi ekonomi berkelanjutan sebagai strategi bisnis dan tata kelola.
JIBI/Desi Suryanto Dimas Diajeng Yogyakarta bersama sejumlah warga mencoba naik rakit wisata di Bendung Tegal, Kebong Agung, Imogiri, Bantul, DI. Yogyakarta, Sabtu (14/12/2013). Rakit wisata sumbangan dari Dinas Pariwasata DIY itu diserahkan kepada warga untuk digunakan dan dikelola sebagai wahana wisata baru di Dusun Candran sebagai desa wisata. Di atas rakit, wisatawan dapat menikmati pemandangan di kawasan bendungan yang latar belakang pegunungan seribu.
Pemkab Bantul soal kecurangan di TPR kemungkinan dipengaruhi oleh ketidakjujuran personal petugas
Harianjogja.com, BANTUL-Terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) pungutan retribusi objek wisata yang perlu direvisi lantaran multitafsir perlu segera ditindaklanjuti.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Bantul Setiya menegaskan, hal itu kian membuktikan bahwa dugaan potensi kebocoran retribusi itu memang bukan sekadar tuduhan tanpa bukti saja. Diakuinya, beberapa waktu lalu, pihaknya juga sempat melakukan inspeksi di lokasi TPR Parangtritis.
“Waktu itu, kami pun menduga hal yang sama. Sekarang terbukti kan,” tegasnya.
Itulah sebabnya, pihaknya membuka kemungkinan pengelolaan TPR Parangtritis itu memang sudah waktunya untuk dialihkan kepada pihak ketiga. Hanya saja, untuk ini, diperlukan perencanaan dan payung regulasi yang sangat matang.
“Jangan sampai nanti malah jadi bumerang sendiri bagi [Pemkab] Bantul,” ucapnya.
Menurutnya, dengan dialihkan kepada pihak ketiga, ia yakin jika nantinya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperoleh Bantul dari sektor retribusi pungutan di TPR objek wisata akan bisa jauh lebih besar. Itulah sebabnya, persoalan pungutan di TPR itu adalah pekerjaan rumah dari dinas terkait, dalam hal ini adalah Dinas Pariwisata (Dinpar).
“Kalau memang tidak kunjung ada perbaikan, jangan-jangan malah dinas terkait itu sendiri yang terlibat di dalamnya,” duganya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Tujuh terdakwa kasus Little Aresha meminta dibebaskan. Tim penasihat hukum menilai para pengasuh menjalankan SOP yang ditetapkan manajemen daycare.
BMKG memperingatkan dampak tidak langsung Siklon Tropis Champi di Indonesia timur, termasuk potensi gelombang laut setinggi 1,25–2,5 meter.
Danantara mendukung reformasi pasar modal Indonesia bersama OJK dan BEI setelah MSCI menyoroti transparansi dan tata kelola saham.
Cek jadwal KRL Jogja-Solo relasi Palur-Yogyakarta Selasa, 20 Oktober 2026, lengkap dengan waktu keberangkatan di setiap stasiun.
Danantara Indonesia merampungkan akuisisi lahan 4,4 hektare di Makkah untuk mengembangkan Kompleks Bait Jemaah dan memperkuat layanan haji serta umrah.