Advertisement
PEMKAB BANTUL : Soal Kebocoran Retribusi, Pengelolaan Pihak Ketiga Diperlukan
Advertisement
Pemkab Bantul soal kecurangan di TPR kemungkinan dipengaruhi oleh ketidakjujuran personal petugas
Harianjogja.com, BANTUL-Terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) pungutan retribusi objek wisata yang perlu direvisi lantaran multitafsir perlu segera ditindaklanjuti.
Advertisement
Wakil Ketua Komisi B DPRD Bantul Setiya menegaskan, hal itu kian membuktikan bahwa dugaan potensi kebocoran retribusi itu memang bukan sekadar tuduhan tanpa bukti saja. Diakuinya, beberapa waktu lalu, pihaknya juga sempat melakukan inspeksi di lokasi TPR Parangtritis.
“Waktu itu, kami pun menduga hal yang sama. Sekarang terbukti kan,” tegasnya.
Itulah sebabnya, pihaknya membuka kemungkinan pengelolaan TPR Parangtritis itu memang sudah waktunya untuk dialihkan kepada pihak ketiga. Hanya saja, untuk ini, diperlukan perencanaan dan payung regulasi yang sangat matang.
“Jangan sampai nanti malah jadi bumerang sendiri bagi [Pemkab] Bantul,” ucapnya.
Menurutnya, dengan dialihkan kepada pihak ketiga, ia yakin jika nantinya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperoleh Bantul dari sektor retribusi pungutan di TPR objek wisata akan bisa jauh lebih besar. Itulah sebabnya, persoalan pungutan di TPR itu adalah pekerjaan rumah dari dinas terkait, dalam hal ini adalah Dinas Pariwisata (Dinpar).
“Kalau memang tidak kunjung ada perbaikan, jangan-jangan malah dinas terkait itu sendiri yang terlibat di dalamnya,” duganya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Barbados Mengumumkan Mengakui Palestina Sebagai Sebuah Negara
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 20 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Sabtu 20 April 2024
- Dibanding Tahun Lalu, Jumlah Turis dan Belanja Wisatawan Kota Jogja Kali Ini Naik Selama Libur Lebaran
- Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja
- Pansus DPRD DIY Mulai Bahas Perubahan Aturan Soal Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur
Advertisement
Advertisement