Advertisement

KASUS JUDI GUNUNGKIDUL : Warga Resah, Lima Pelaku Ditangkap

Uli Febriarni
Kamis, 30 Juli 2015 - 18:20 WIB
Nina Atmasari
KASUS JUDI GUNUNGKIDUL : Warga Resah, Lima Pelaku Ditangkap Kapolsek Serengan, Kompol Edy Sulistyanto (kanan) menunjukkan tersangka pengepul kupon judi cap ji kie, Sugeng Riyadi, 30, (dua dari kanan) dan pembeli Joko Santoso, 55, (tiga dari kanan), Satibi, 56, (tiga dari kiri), Wagino, 50, (dua dari kiri), dan Andi Susilo, 48, (kiri) saat gelar perkara di Polsek Serengan, Solo, Kamis (6/11). Tersangka penjual dan pembeli tersebut berhasil ditangkap polisi di Joyontakan, Serengan, Solo pada Senin (3 - 11) malam dengan barang bukti tiga lembar paito, satu bolpoin, satu

Advertisement

Kasus Judi Gunungkidul membuat warga resah sehingga Polres melakukan tindakan dengan menggerebek dan menangkap lima pelaku

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Satuan Reserse Kepolisian Resor Gunungkidul berhasil menangkap pelaku yang kedapatan sedang bermain judi kartu di dusun Ploso, Petir, Rongkop, Rabu (29/7/2015).

Advertisement

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Herry Suryanto menjelaskan, dalam penggerebekan tersebut, petugas menangkap lima orang pelaku yang sedang asyik berjudi.

Sementara tiga lainnya melarikan diri. Selain kelima orang pelaku, barang bukti yang diamankan yaitu dua buah tikar, dua kartu cina dan remi beserta uang ratusan ribu yang digunakan sebagai taruhan.

"Kelima pelaku judi yakni, Sk (23), Ags (26), Sm (33), Sp (44) dan Sr (46)," ujarnya.

Ia menerangkan, kejadian bermula ketika adanya warga sekitar yang resah dengan kasus perjudian. Mendapati adanya informasi tersebut petugas kepolisian langsung melakukan penyidikan dengan mendatangi lokasi kejadian.

"Petugas selanjutnya mengamankan lima pelaku yang membuat dua kalangan, judi ceki dan sanggong serta uang total sebesar Rp285.000," terangnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan, kelima pelaku beserta barang bukti kini diamankan Mapolres Gunungkidul untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.

"Mereka dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara," urainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0

News
| Jum'at, 26 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement