Advertisement

PROPERTI DIY : Proyek Perumahan Butuh Ketegasan Perda Tata Ruang

Bernadheta Dian Saraswati
Selasa, 02 Februari 2016 - 13:21 WIB
Nina Atmasari
PROPERTI DIY : Proyek Perumahan Butuh Ketegasan Perda Tata Ruang Ilustrasi proyek pembangunan perumahan (Paulus Tandi Bone/JIBI - Bisnis)

Advertisement

Properti di DIY butuh ketegasan aturan berupa Perda Tata Ruang

Harianjogja.com, JOGJA-Pembangunan perumahan baik tipe tapak (landed) ataupun vertikal di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih terfokus di tiga kabupaten/kota yakni Sleman, Kota Jogja, dan Bantul.

Advertisement

Ketiganya berada di bagian tengah DIY yang membentang dari utara hingga selatan. Sementara dua kawasan lainnya yakni Kulonprogo dan Gunungkidul masih belum banyak dilirik para pengembang hunian.

Kondisi ini membuat tingkat pertumbuhan pembangunan di tiga kawasan tersebut tinggi. Terlebih dipicu adanya perguruan tinggi negeri ataupun swasta, pusat perbelanjaan, sekolah dasar dan menengah, serta perkantoran yang terpusat di tiga wilayah itu membuat pembangunan perumahan semakin tak terhindarkan.

Akibatnya, infrastruktur tersebut menjadi magnet bagi pengembang untuk melakukan pembangunan di kawasan DIY bagian tengah. Karena pembangunan yang semakin tak terhindarkan, banyak tanah pertanian produktif yang akhirnya beralih fungsi menjadi hunian.

Dalam kondisi seperti ini, dibutuhkan peraturan yang tegas untuk membatasi pertumbuhan pembangunan perumahan di Sleman, Jogja, dan Bantul.

“Ketika berbicara tentang perumahan pasti berbenturan dengan pertanian. Maka Perda Tata Ruang yang detail harus segera diketok. Kondisi saat ini masih abu-abu sehingga banyak orang yang memanfaatkan kesempatan ini,” kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Andi Wijayanto, baru-baru ini.

Dari lima kabupaten/kota, menurutnya baru Kota Jogja yang memiliki perda tersebut. Perda Tata Ruang yang detail ini akan menjelaskan, mana kawasan untuk pemukiman, industri, pertanian, dan lainnya.

“Sehingga 20 tahun ke depan ada ketegasan mana kawasan hijau, mana kuning, dan merah. Itu sudah didesain. Kalau sudah diketok berarti pelanggarnya nanti masuk pidana,” jelas dia.

Secara tidak langsung hal ini akan memberikan kemudahan bagi para pengembang dalam menentukan letak proyek pembangunan. Jika memang pemerintah telah melarang pembangunan rumah tapak atau landed house, solusinya bisa dengan hunian vertikal seperti apartemen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement