Advertisement
IZIN RUMAH KARAOKE : Berdiri di Pakualaman Grond, Tempat Karaoke di Pantai Glagah Sulit Dapat Izin

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO- Rumah karaoke di Pantai Glagah akan sulit mendapatkan izin karena ada syarat yang harus dipenuhi.
Endah Supeni, Kepala Seksi Usaha Pemberdayaan Kepariwisataan Dinas Pariwisata Pemuda Olahraga (Disparpora) Kulonprogo menjelaskan bahwa sejumlah tempat karaoke yang ada di Kulonprogo dipersilakan untuk mengurus izin usaha dan memindahkan tempat usahanya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Advertisement
Jika terus melanggar maka tidak menutup kemungkinan bahwa tempat karaoke akan ditutup paksa. Pemkab Kulonprogo sendiri akan memberikan surat peringatan sebanyak 3 kali dengan tenggat waktu masing-masing maksimal selama 7 hari sebelum melakukan penutupan.
Dalam Perda No 6 Tahun 2015 Pasal 7 disebutkan bahwa lokasi pendirian usaha karaoke harus berada di kawasan pariwisata Glagah dan atau kawasan perkotaan Wates. Selain itu, jenis usaha ini juga harus berjarak minimal 500 meter dari tempat peribadatan, sarana pendidikan, kantor pemerintahan dan pusat pelayanan kesehatan. Tempat karaoke juga diberi ketentuan hanya bisa membuka usahanya dari pukul 14.00-24.00 WIB.
Endah menguraikan bahwa 6 dari tempat karaoke tersebut sudah berada di kawasan yang tepat yakni di Glagah dan di Wates, namun harus ditelisik lebih lanjut mengenai jaraknya dari pusat-pusat kegiatan sebagaimana yang disebutkan di atas. “Jangan sampai nanti ternyata ganggu warga sekitar,” ujarnya, Rabu (3/2/2016).
Meski demikian, ia menyebutkan bahwa hal tersebut akan ditelaah lebih lanjut dalam pengurusan izin usaha yang merupakan wewenang Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kulonprogo.
Sementara itu, Kepala BPMPT Kulonprogo, Agung Kurniawan menyatakan bahwa keberadaan sebelas karaoke tersebut sulit untuk mendapat izin karena menyalahi Perda TDUP. “Secara Perda kan tidak bisa,” ujarnya.
Namun, ia juga menjelaskan bahwa untuk mendapatkan izin usaha, tempat karaoke harus melampirkan beberapa persyaratan.
Berdasarkan Perda TDUP, disebutkan bahwa untuk mendapatkan izin usaha pariwisata harus melampirkan akta pendirian badan usaha, izin mendirikan bangunan (IMB), izin gangguan, bukti persetujuan pengelolaan dari pemilik lahan apabila pengelola pihak lain, dan bukti sertfikat tanah. Beberapa tempat karaoke yang berada di daerah pesisir sendiri berdiri di atas lahan Pakualaman Ground (PAG) sehingga diprediksi akan sulit mendapatkan IMB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Pemadaman Listrik Rabu 17 September 2025: Kalasan hingga Wonosari
- Pusat Tak Jadi Potong Dana Transfer, Hasto: Kami Senang Sekali
- Terdampak Cuaca, Harga Cabai di Kulonprogo Rp60 Ribu per Kilogram
- Batal Pakai APBD, Anggaran MBG Gunungkidul Rp12 Miliar Dialihkan
- Musim Hujan Lebih Awal, Pakar UGM: Awas Banjir dan Longsor!
Advertisement
Advertisement