Bukannya Memperkuat, Sejumlah Kebijakan Pemerintah Pusat Justru Dinilai Melemahkan Desa
Undang-Undang (UU) Desa dinilai belum mampu menghantarkan masyarakat desa menjadi sejahtera dan bermartabat.
Pengunjung gelaran Car Free Day (CFD) Kota Solo berfoto dengan frame bertuliskan Sehat Tanpa Korupsi di Jl. Slamet Riyadi, Solo, jawa Tengah, Minggu (22/3/2015). Aksi tersebut merupakan wujud kepedulian warga Solo untuk menggalakkan gerakan antikorupsi. (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)
Pemkab Bantul untuk pernyataan yang dilontarkan dipertanyakan
Harianjogja.com, BANTUL- Sejumlah aktivis antikorupsi memprotes pernyataan Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Bantul Sigit Sapto Rahardjo mengenai proyek pembangunan infrastruktur bermasalah yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Mereka melayangkan surat ke gubernur hingga presiden untuk mengabarkan pola pikir pejabat daerah mengenai korupsi.
Salah satu aktivis anti korupsi Tri Wahyu dalam surat tersebut bertanya kepada bupati apakah proyek infratsruktur bernilai miliaran yang speknya tidak sesuai standar tidak menyalahi perundang-undangan mengenai pengadaan barang dan jasa.
“Kami ingin klarifikasi saja ke kepala daerah. Menurut dia proyek tidak sesuai spek itu apakah tidak menyalahi undang-undang?,” kata Tri Wahyu, Kamis (4/2/1016)
Sebab kata dia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dengan jelas menyatakan, kurangnya spek dalam proyek infrastruktur merupakan salah satu modus korupsi pengadaan barang dan jasa.
“Pejabat daerah harusnya sudah tahu Perpres [Peraturan Presiden] mengenai pengadaan barang dan jasa,” kritik dia.
Surat pertanyaan itu diterima langsung oleh Sigit Sapto Rahardjo. Menurut Triwahyu, lembaganya juga menembuskan surat itu ke presiden, gubernur dan KPK. Tujuannya agar pejabat di Pusat tahu bagaimana pola pikir pejabat di daerah mengenai korupsi. Ia khawatir pernyataan-pernyataan yang dinilainya berseberangan dengan aturan undang-undang itu menjadi preseden buruk bagi pembarantasan korupsi di Bantul ke depannya. “Berita Harian Jogja yang memuat pernyataan pejabat bupati itu, beberapa hari lalu juga sudah kami sampaikan langsung ke Ketua KPK Agus Rahardjo saat dia bekunjung ke Jogja,” lanjtunya.
Terpisah, Pjs Bupati Sigit Sapto Rahardjo mengakui pernyataannya ke media ihwal spek pengadaan barang dan jasa. Kekuarangan spek tersebut menurutnya karena unsur ketidaksengajaan.
“Yang penting kerugian negaranya sudah dikembalikan,” kata Sigit ke awak media.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Undang-Undang (UU) Desa dinilai belum mampu menghantarkan masyarakat desa menjadi sejahtera dan bermartabat.
Tiket Timnas Indonesia vs Oman dan Mozambik resmi dijual mulai Rp300 ribu dengan kapasitas GBK terbatas.
OpenAI dikabarkan menyiapkan integrasi ChatGPT dan PowerPoint berbasis suara untuk membuat presentasi otomatis lebih cepat.
Rupiah melemah ke Rp17.698 per dolar AS di tengah sikap wait and see investor terhadap sentimen global dan data ekonomi RI.
Ponsel terasa lemot setelah dipakai lama? Ini penyebab utama smartphone melambat dan cara sederhana mengatasinya.
BYD Atto 3 generasi ketiga resmi meluncur dengan RWD, cas 5 menit hingga 70 persen, dan jarak tempuh sampai 630 km.