Advertisement
UMK 2016 : Tak Mampu Bayar Sesuai UMK, Perusahaan di Gunungkidul Diminta Naikkan Upah Pekerja
Advertisement
UMK 2016 tidak mampu dibayarkan oleh sejumlah perusahaan di Gunungkidul, namun mereka diminta tetap menaikkan upah tersebut
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Gunungkidul meminta kepada perusahaan di Gunungkidul yang tidak mampu membayar pekerja sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk bisa menaikkan upah pekerja, walaupun pada akhirnya jumlah tersebut belum sesuai UMK.
Advertisement
Sekretaris Jenderal SPSI Kabupaten Gunungkidul, Agus Budi Santoso pada Minggu (14/2/2016) mengungkapkan menaikkan upah ini menjadi salah satu bentuk upaya dari perusahaan untuk tetap bersikap objektif dan seimbang kepada karyawan mereka.
Karena penentuan UMK sendiri dilakukan dengan diawali survey Kebutuhan Hidup Layak serta menyesuaikan dengan kondisi perekonomian di Gunungkidul.
"Untuk yang belum bisa membayar sesuai UMK, kami meminta kepada perusahaan untuk bisa menaikkan upah semampu mereka, seminimal apapun, walaupun hanya sedikit," ujarnya kepada Harian Jogja.
Selain itu Agus menambahkan, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi bisa melakukan inventarisasi perusahaan-perusahaan yang mau dan mampu membayar pekerja mereka sesuai dengan UMK. Atau perusahaan yang tidak bisa membayar pekerja sesuai UMK namun sudah beritikad baik dengan cara menaikkan upah pekerja.
"Daftar perusahaan-perusahaan ini bisa dipublikasikan, harapannya hal itu bisa ditiru oleh perusahaan lain yang belum membayar pekerja sesuai UMK, agar minimal bisa menaikkan sedikit saja upah para pekerja, walaupun belum sesuai UMK," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Trump Klaim AS Menang Perang dengan Iran, Operasi Militer Berlanjut
Advertisement
Wisata Gunung Bromo Siap Sambut Wisatawan saat Libur Lebaran 2026
Advertisement
Berita Populer
- PHRI DIY Targetkan Okupansi Hotel 85 Persen Selama Libur Lebaran 2026
- Sakit Hati Berujung Maut, Dua Pembunuh di Sedayu Terancam Hukuman Mati
- Pembatasan Medsos Anak di DIY Diperketat Mulai 28 Maret
- 42 Masjid di Sleman Dibuka 24 Jam untuk Pemudik Lebaran
- 27 Lurah Gunungkidul Wajib Lapor LHKPN, Tujuh Belum Serahkan
Advertisement
Advertisement



