Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api di Bromo
Kementerian Kehutanan terus mengintensifkan operasi terpadu untuk mengendalikan kebakaran hutan yang masih terjadi di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semer
Dana cadangan Pemerintah Kota Jogja yang rencananya untuk membayar utang terkait kasus sengketa pengelolaan Terminal Giwangan mendapat sorotan dari Gubernur DIY.
Harianjogja.com, JOGJA-Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja menganggarkan dana cadangan Rp5 miliar untuk membayar utang terkait kasus sengketa pengelolaan Terminal Giwangan mendapat sorotan dari Gubernur DIY. Dana cadangan yang kini sudah masuk pembahasan untuk dibuatkan perda di dewan dinilai tidak ada landasan hukumnya.
"Rekomendasi dari provinsi supaya pansus pembahasan dana cadangan tidak dilanjutkan," kata Kepala Bagian Hukum, Sekretariat Daerah Kota Jogja, Basuki Hari Saksono seusai rapat dengan pimpinan dewan dan pansus dana cadangan di DPRD Kota Jogja, Kamis (18/2/2016).
Basuki berdalih dana cadangan itu dianggarkan sebagai bentuk tanggung jawab Pemkot Jogja melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA). Pada awal 2015 lalu Pemkot dinyatakan kalah dan harus membayar sebesar Rp56 miliar sesuai permintaan penggugat PT.Perwita Karya, yang mengelola Terminal Giwangan.
PT.Perwita Karya menggugat Pemkot karena telah mengambil alih pengelolaan Terminal Giwangan padahal perjanjiannya sampai 30 tahun sejak 2002 lalu.
Atas putusan tersebut, Pemkot kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada Mei, tahun lalu. Sampai saat ini hasil PK belum keluar. Basuki menilai sesuai perhitungan kewajiban Pemkot yang harus dibayarkan seharusnya Rp41 miliar bukan Rp56 miliar.
Terlepas dari Rp41 miliar atau Rp56 miliar, yang jelas Pemkot dipastikan wajib membayar hutang tersebut setelah ada keputusan bersifat inkrah, "Kalah atau menang, toh kami tetap harus membayar," ujar Basuki.
Karena itu diakui Basuki pihaknya beritikad untuk membayar utang tersebut dengan menganggarkannya melalui dana cadangan. Upaya tersebut sudah dilakukan pada 2009 lalu sebesar Rp5 miliar. Pemkot berusaha menambah dana cadangan menjadi Rp10 miliar, tahun ini. Namun hasil konsultasi dengan Pemda DIY, dana cadangan tidak diperbolehkan.
"Saat ini kami mempersiapkan untuk menghapus pansus karena dana cadangan sudah tidak ada," tegas Basuki.
Ketua DPRD Kota Jogja, Sujanarko mengatakan rencana pembubaran pansus dana cadangan masih perlu dikoordinasikan kembali. Menurutnya, dilanjutkan atau tidak pembahasan dana cadangan tetap harus melalui paripurna yang diikuti oleh legislatif dan eksekutif.
Sujanarko juga membenarkan Gubernur DIY melarang penganggaran dan cadangan karena belum ada keputusa hukum tetap dalam kasus sengketa pengelolaan Terminal Giwangan, "Waktu itu pansus juga ikut konsultasi dengan provinsi dan pak Sekda melarangnya," ujar Sujanarko.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini pun akan menunggu putusan inkrah dalam pembahasan anggaran dana cadangan hutang tersebut. Jika putusan PK keluar pada awal tahun ini, kata dia, maka pembahasan dan cadangan bisa dilakukan melalui APBD perubahan 2015. Namun jika, putusan PK keluar pada akhir tahun, dana cadangan akan dibahas pada APBD 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kementerian Kehutanan terus mengintensifkan operasi terpadu untuk mengendalikan kebakaran hutan yang masih terjadi di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semer
Buruh masih mengawal 10 isu dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, mulai dari upah, PHK, outsourcing hingga JKP.
Jamsostek Award 2026 DIY memberikan penghargaan kepada pemda, kalurahan, serta perusahaan. Simak daftar lengkap para penerimanya.
Lembah Oya Kedungjati di Selopamioro, Bantul, membuka peluang kerja dan pendapatan bagi pemuda sekaligus menggerakkan ekonomi desa.
Geely dan NIO memperkuat bisnis baterai dan charging dengan investasi Rp1,7 triliun serta pengembangan teknologi battery swapping.
Survei Segara Research Institute menunjukkan 73,8 persen ojol bergabung sebagai pekerja gig karena tidak mendapatkan pekerjaan formal.