Advertisement

DANA KEISTIMEWAAN DIY : Permohonan Danais untuk Pengisian Wagub DIY Belum Disetujui Kemenkeu

Kamis, 25 Februari 2016 - 15:21 WIB
Nina Atmasari
DANA KEISTIMEWAAN DIY : Permohonan Danais untuk Pengisian Wagub DIY Belum Disetujui Kemenkeu Sesepuh Sentana Dalem KPH. Notoatmodjo melepas keris yang dikenakan Kanjeng Bendara Pangeran Haryo (KBPH) Suryodilogo kemudian mengganti dan memasangkan keris Kyai Bontit dalam upacara Jumeneng Dalem KGPAA. Paku Alam X di Bangsal Sewatama, Kopleks Pura Pakualaman , Jogja, Kamis (7/1/2016). Kanjeng Bendara Pangeran Haryo (KBPH) Suryodilogo dinobatakan menjadi KGPAA Paku Alam X menggantikan sang ayah KGPAA Paku Alam IX yang wafat pada Noember 2015. (Desi Suryanto - Harian Jogja)

Advertisement

Dana keistimewaan DIY yang diajukan untuk membiayai pengisian Wakil Gubernur DIY belum disetujui Kemenkeu

Harianjogja.com, JOGJA – Proses permohonan pergeseran Dana Keistimewaan (Danais) untuk pengisian jabatan wakil Gubernur tersendat.

Advertisement

Kementerian Keuangan meminta Pemda DIY untuk melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan sebelum mereka memberikan izin untuk mengeser alokasi anggaran Danais 2016.

Kepala Bidang Anggaran Belanja Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Aris Eko Nugroho saat dihubungi (24/2/2016) mengatakan pihaknya baru saja bertemu dengan perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membahas penggeseran anggaran Danais.

Dari pertemuan itu, Kemenkeu meminta Pemda DIY melengkapi berkas-berkas dan merevisi draft usulan penggeseran terlebih dahulu.

“Jadi pergeserannya saat ini ya belum disetujui, wong berkasnya belum selesai kok sudah menyetujui,” katanya.

Berkas yang mesti dilengkapi antara lain Rencana Anggaran Belanja (RAB), Rencana Anggaran Kerja (RAK) serta kerangka acuan kerja. Kemenkeu menurutnya meminta untuk dilakukan perincian yang lebih detail terhadap setiap berkas yang diperlukan dalam permohonan penggeseran anggaran.

Aris menuturkan, bila permintaan itu sudah lengkap, mereka akan kembali menyusun jadwal untuk bertemu kembali dengan Pemerintah Pusat. Namun dia belum bisa memastikan kapan mereka akan kembali menggelar pertemuan.

Aris juga tak berani memberikan gambaran berapa lama waktu yang diperlukan Pemda DIY untuk melengkapi berkas. Merkea juga belum memiliki perkiraan tanggal untuk menjadwalkan kembali agenda pertemuan dengan Pusat.

“Intinya rincian-rinciannya harus ditambah dan dibuat lebih detail. Kami enggak menargetkan waktu, daripada menargetkan tapi mrucut [lepas],” kata Aris.

Terkait anggaran yang diajukan, Aris mengatakan untuk anggaran proses pengisian jabatan Wagub tak mengalami perubahan sebesar Rp930,373 juta. Namun untuk proses pelantikan pihaknya masih menunggu keputusan Kementerian Dalam Negeri dan Kemenkeu.

Aris menuturkan untuk proses pelantikan Kemenkeu meminta anggaran sebesar Rp1,089 miliar dikaji ulang. Anggaran itu rencananaya digunakan untuk memberangkatkan 51 anggota dewan DPRD DIY ke Jakarta dan akomodasi selama di ibukota. Namun menurutnya ada kemungkinan jumlah dewan yang akan berangkat dipangkas sehingga bisa menghemat anggaran cukup banyak.

“Ini masih belum tahu apakah akan semua berangkat atau perwakilan saja. Yang paling penting lokasi pelantikan juga belum pasti. Ini nanti masih akan kami diskusikan lagi,” ujar Aris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pembangunan Jalan Sumbu Kebangsaan IKN Capai 80 Persen

News
| Sabtu, 27 April 2024, 07:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement