Gelombang Pantai Gunungkidul Diprediksi Capai 4 Meter
Gelombang di pantai selatan Gunungkidul diprediksi mencapai 4 meter hingga 14 Juni 2026. SAR mengimbau wisatawan dan nelayan meningkatkan kewaspadaan.
Ilustrasi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu Indonesia Sehat (KIS). (JIBI/Solopos/Antara/Dewi Fajriani)
Kartu Indonesia Sehat di Gunungkidul dikeluhkan, warga pemegang kartu merasa tidak dilayani dengan baik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Gunungkidul Bambang Sukemi meminta kepada masyarakat untuk melaporkan secara resmi terkait keluhan pelayanan dalam penggunaan kartu jaminan sosial.
(Baca juga : KARTU INDONESIA SEHAT : KIS Tak Berfungsi, Warga Gunungkidul Pilih Pengobatan Alternatif)
Laporan ini dibutuhkan untuk memperbaiki kualitas pelayanan yang diberikan kepada warga penerima manfaat.
“Silahkan laporkan ke Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana [BPMPKB] selaku badan yang ditugaskan untuk menerima aduan dari masyarakat,” kata Bambang, Kamis (25/2/2016).
Mengenai keluhan yang dirasakan oleh Sri Mumpuni, warga pemegang Kartu Indonesia Sehat ada Dusun Gelaran, Desa Kampung, Kecamatan Ngawen, Bambang mengaku belum menerima laporan tersebut. Namun, ia berjanji akan melakukan penelusuran penyebab pemegang kartu tidak bisa mendapatkan pelayanan dengan baik.
“Sebenarnya itu sudah prosedur dalam pelayanan, tapi akan coba ditelusuri sebagai catatan untuk perbaikan pelayanan,” ungkapnya.
Meski demikian, Bambang memberikan catatan, tindak lanjut dari pelaporan akan diverifikasi terlebih dahulu untuk mencari kebenaran di lapangan seperti apa. Upaya itu dianggap penting, dengan harapan tidak ada yang merasa dirugikan atas laporan tersebut. “Kalau resmi bisa ditelusuri dengan benar, sehingga penyelesaiannya bisa lebih mudah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Gunungkidul Abdul Aziz menegaskan, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti. Jika memang keluhan dari masyarakat itu benar, maka akan dilaporkan ke BPJS untuk dilakukan penindakan.
“Prosedurnya laporan diterima akan diverifikasi, jika benar akan disampaikan ke BPJS. Saya yakin, setelah ini mereka akan menegur ke rumah sakit yang bersangkutan agar memberikan pelayanan sesuai standar yang telah ditentukan,” katanya.
Azis menambahkan, tidak semua aduan yang diterima dapat diproses, karena hal tersebut sangat bergantung dengan kebenaran di lapangan. Jika memang laporan itu, tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan karena penanganan yang dilakukan sesuai dengan SOP, maka hal tersebut tidak bisa diteruskan.
“Selama ini banyak kasus aduan yang kami tangani. Hasilnya ada yang membuktikan terjadinya kecurangan baik itu yang dilakukan rumah sakit atau pun masyarakat mengenai standarisasi dalam pelayanan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Salah seorang warga Dusun Gelaran, Desa Kampung, Kecamatan Ngawen Sri Mumpuni mengaku kecewa karena Kartu Indonesia Sehat (KIS) miliknya tidak bisa digunakan untuk berobat suaminya yang mengalami patah kaki.
Dia menjelaskan, untuk prosedur penggunaan KIS juga sudah dilalui benar, mulai dari rujukan dari puskesmas hingga RSUD Wonosari telah dilakukan. Namun hasilnya tidak sesuai harapan karena merasa tidak dilayani dengan baik oleh rumah sakit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Gelombang di pantai selatan Gunungkidul diprediksi mencapai 4 meter hingga 14 Juni 2026. SAR mengimbau wisatawan dan nelayan meningkatkan kewaspadaan.
Layanan SIM keliling Jogja dan drive thru kembali dibuka 15 Juni 2026. Simak lokasi, jadwal, serta syarat perpanjangan SIM A dan C.
DPAD DIY kembangkan layanan arsip interaktif melalui diorama, infografis, dan digitalisasi agar lebih mudah diakses masyarakat.
JBBA 2026 digelar Harian Jogja untuk mengapresiasi entitas yang berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan berbasis sosial, budaya, dan lingkungan.
Satpol PP Bantul menyita 86 botol miras dan oplosan dalam operasi penegakan perda, pelanggar terancam denda hingga Rp50 juta.
Jadwal KRL Solo–Jogja Senin 15 Juni 2026 lengkap. Cek jam keberangkatan, rute, dan tarif terbaru Rp8.000 di sini.