PERNIKAHAN DINI : Pengadilan Agama SlemaTerima Pengajuan 132 Dispensasi Nikah

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Senin, 29 Februari 2016 20:20 WIB
PERNIKAHAN DINI : Pengadilan Agama SlemaTerima Pengajuan 132 Dispensasi Nikah

Sejumlah pelajar Kota Kediri, Minggu (6/12/2015), menggelar kampanye pencegahan pernikahan dini, Mereka melakukan pawai di jalur-jalur jalan protokol Kota Kediri, Jawa Timur. Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebanyak 11,3% remaja perempuan telah menikah pada usia 10 tahun-15 tahun, dan 32% menikah pada usia 16 tahun-18 tahun. (JIBI/Solopos/Antara/Prasetia Fauzani)

Pernikahan dini diajukan oleh 132 pasangan di Pengadilan Agama Sleman

Harianjogja.com, SLEMAN- Kasus kehamilan di luar nikah di Sleman tergolong tinggi. Selama 2015 lalu, 132 perkara dispensasi nikah diajukan ke Pengadilan Agama (PA) Sleman. Rata-rata kasus dispensasi nikah akibat kehamilan di luar nikah.

Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan perkara yang masuk selama 2014, sebanyak 115 perkara. Jumlahnya turun tiga perkara saja jika dibandingkan kasus yang terjadi selama 2013, sebanyak 135 kasus.

"Dominasi perkara yang diajukan akibat hamil lebih dulu. Hanya satu sampai dua perkara saja yang disebabkan faktor ekonomi," ujar Humas PA Sleman Marwoto, Minggu (28/2/2016).

Kehamilan anak-anak ini terjadi paling banyak dilakukan dengan teman sebaya, teman sekelas atau dengan kakak kelasnya. Hanya beberapa kasus saja yang perkaranya terjadi dengan orang yang lebih tua dari mereka. Dispensasi nikah umumnya diajukan saat usia kehamilan mencapai empat hingga tujuh bulan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online