Advertisement
PILKADA BANTUL : PNS Tak Netral, Sanksi Lebih Dari Penurunan Pangkat
                
            Advertisement
Pilkada Bantul, bagi PNS yang tak netral ditindak.
Harianjogja.com, BANTUL- Bupati Bantul Suharsono menindak tegas Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tak netral. Kebijakan ini merupakan respon dari rekomendasi Lembaga Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY mengenai 15 PNS terduga tidak netral.
Advertisement
Yaitu memberi surat teguran keras agar 15 pejabat tersebut tidak mengulangi perbuatannya. Seluruh PNS menurutnya juga telah diminta menandatangani pakta integritas agar patuh terhadap perundang-undangan.
Ia mengklaim teguran keras yang diberikan ke 15 pejabat PNS tersebut lebih berat dari pada sanksi penurunan pangkat. Sebab, bila kesalahan yang sama diulangi sanksinya kata Suharsono dimutasi hingga dibebastugaskan.
"Kalau hanya diturunkan pangkat satu tingkat, tapi nanti mengulangi lagi sama saja. Justru surat teguran itu lebih keras dari pada penurunan pangkat," tutur dia.
Menurutnya, keputusan mengenai sanksi terhadap 15 pejabat itu merupakan hak prerogatifnya sebagai bupati.
Kepala ORI DIY Budi Masturi mengatakan, rekomendasi Ombudsman wajib dijalankan oleh kepala daerah.
"Bila tidak dijalankan sesuai undang-undang bupati tersebut harus disekolahkan ke Kementerian Dalam Negeri selama tiga bulan dengan status non aktif," papar Budi Masturi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
    
        Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Kulonprogo Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana
 - 168 Siswa Keracunan dari MBG, Kepala SPPG Bantul Bungkam
 - PWI DIY Buka Pendaftaran Calon Ketua, Ini Syarat Lengkapnya
 - Satpol PP Sleman Tangani 9 Kasus Tipiring Miras & SPA Ilegal
 - Orkes The Growol Siap Hadir di Hajatan Warga Tidak Mampu Kulonprogo
 
Advertisement
Advertisement



            
