Advertisement
PILKADA BANTUL : PNS Tak Netral, Sanksi Lebih Dari Penurunan Pangkat

Advertisement
Pilkada Bantul, bagi PNS yang tak netral ditindak.
Harianjogja.com, BANTUL- Bupati Bantul Suharsono menindak tegas Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tak netral. Kebijakan ini merupakan respon dari rekomendasi Lembaga Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY mengenai 15 PNS terduga tidak netral.
Advertisement
Yaitu memberi surat teguran keras agar 15 pejabat tersebut tidak mengulangi perbuatannya. Seluruh PNS menurutnya juga telah diminta menandatangani pakta integritas agar patuh terhadap perundang-undangan.
Ia mengklaim teguran keras yang diberikan ke 15 pejabat PNS tersebut lebih berat dari pada sanksi penurunan pangkat. Sebab, bila kesalahan yang sama diulangi sanksinya kata Suharsono dimutasi hingga dibebastugaskan.
"Kalau hanya diturunkan pangkat satu tingkat, tapi nanti mengulangi lagi sama saja. Justru surat teguran itu lebih keras dari pada penurunan pangkat," tutur dia.
Menurutnya, keputusan mengenai sanksi terhadap 15 pejabat itu merupakan hak prerogatifnya sebagai bupati.
Kepala ORI DIY Budi Masturi mengatakan, rekomendasi Ombudsman wajib dijalankan oleh kepala daerah.
"Bila tidak dijalankan sesuai undang-undang bupati tersebut harus disekolahkan ke Kementerian Dalam Negeri selama tiga bulan dengan status non aktif," papar Budi Masturi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Dewan Pers: Wartawan Aman dari Jeratan UU ITE jika Patuh Kode Etik
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Belum Ada Koperasi Desa Merah Putih di Gunungkidul Ajukan Pinjaman ke Bank
- Perolehan Medali di PORDA DIY Tak Terkejar, Sleman Kunci Juara Umum
- Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 18 September 2025
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Kamis 18 September 2025
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Kamis 17 September 2025
Advertisement
Advertisement