Advertisement
PILKADA BANTUL : PNS Tak Netral, Sanksi Lebih Dari Penurunan Pangkat

Advertisement
Pilkada Bantul, bagi PNS yang tak netral ditindak.
Harianjogja.com, BANTUL- Bupati Bantul Suharsono menindak tegas Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tak netral. Kebijakan ini merupakan respon dari rekomendasi Lembaga Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY mengenai 15 PNS terduga tidak netral.
Advertisement
Yaitu memberi surat teguran keras agar 15 pejabat tersebut tidak mengulangi perbuatannya. Seluruh PNS menurutnya juga telah diminta menandatangani pakta integritas agar patuh terhadap perundang-undangan.
Ia mengklaim teguran keras yang diberikan ke 15 pejabat PNS tersebut lebih berat dari pada sanksi penurunan pangkat. Sebab, bila kesalahan yang sama diulangi sanksinya kata Suharsono dimutasi hingga dibebastugaskan.
"Kalau hanya diturunkan pangkat satu tingkat, tapi nanti mengulangi lagi sama saja. Justru surat teguran itu lebih keras dari pada penurunan pangkat," tutur dia.
Menurutnya, keputusan mengenai sanksi terhadap 15 pejabat itu merupakan hak prerogatifnya sebagai bupati.
Kepala ORI DIY Budi Masturi mengatakan, rekomendasi Ombudsman wajib dijalankan oleh kepala daerah.
"Bila tidak dijalankan sesuai undang-undang bupati tersebut harus disekolahkan ke Kementerian Dalam Negeri selama tiga bulan dengan status non aktif," papar Budi Masturi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Menteri PU Targetkan 66 Sekolah Rakyat Dapat Diresmikan Prabowo Juli 2025
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Warga Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Semin Gunungkidul
- Petugas BPBD Bantul Evakuasi Pekerja yang Tersengat Listrik di Banguntapan
- Belasan Peserta Seleksi PPPK Tahap II di Sleman Gugur Tanpa Lalui Seleksi Kompetensi
- Pria Paruh Baya Tersengat Listrik Saat Tengah Bekerja di Banguntapan Bantul
- Pembangunan Jalan Alternatif Sleman-Gunungkidul Segmen B Segera Dimulai, Pagu Rp73 Miliar
Advertisement