Advertisement

Asminmdo dan Amkri Bersatu, Tim Ad Hoch Nilai Kesepakatan Cacat Hukum

Bernadheta Dian Saraswati
Selasa, 31 Mei 2016 - 01:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
Asminmdo dan Amkri Bersatu, Tim Ad Hoch Nilai Kesepakatan Cacat Hukum Ilustrasi hukum (JIBI - Dok)

Advertisement

Asmindo dan Amkri di tingkat nasional

Harianjogja.com, JOGJA -- Kesepakatan penyatuan Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) serta Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (Amkri) telah ditandatangani pada 20 April 2016 lalu secara nasional. Namun mekanisme yang ditempuh untuk menindaklanjuti penyatuan dua organisasi ini dirasa cacat hukum.

Advertisement

Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, dibentuk tim 18 yang terdiri dari perwakilan dari kedua organisasi. Tim adhoc ini diberi mandat untuk menyusun draf AD/ART asosiasi hasil penyatuan berikut garis besar dan haluan organisasi serta peraturan organisasi.

Akan tetapi, kenyataan yang terjadi pada pertemuan tim ad hoc di Semarang 23 Mei 2016 lalu, tim yang ditunjuk justru melaksanakan tugas melebihi kewenangannya.

"Harusnya mereka [tim ad hoc] bekerja seperti SC [steering commitee] tapi pada kenyataannya rapat di Semarang itu mereka justru sudah memilih ketua dan sekretaris. Tim juga sampai membentuk organisasi baru yang harusnya ini menjadi kewenangan munas [musyawarah nasional]," kata Wakil Ketua Asmindo Endro Wardoyo dalam jumpa pers di Hotel Neo Malioboro, Minggu (29/5/2016) sore.

Endro menegaskan, pihaknya mendukung penyatuan Asmindo dan Amkri karena dengan adanya penyatuan dua organisasi ini, target untuk mencapai omzet industri permebelan 5 miliar USD pada lima tahun ke depan semakin mudah terwujud. Yang ia permasalahkan lebih kepada mekanisme pembentukan organisasi baru yang salah dan cacat hukum.

"Kami menentang mekanisme yang dilakukan tim. Kalau aspirasi kami ini tidak mendapat tanggapan, kita akan tempuh jalur hukum," tegas dia.

Hal yang sama juga diungkapkan Wakil Ketua 1 Amkri DIY, Rumekso Setiadi. Ia menilai tim adhoc tersebut melampaui mandat.

"Kami menuntut yang prosesnya sesuai munas dalam membentuk organisasi baru. Tim ad hoc tugasnya sudah selesai. Biarkan [untuk pembentukan organisasi baru] diserahkan pada ketua umum masing-masing," pintanya dalam jumpa pers tersebut.

Menurutnya masalah dalam keorganisasian ini perlu segera dibahas. Pasalnya masih banyak tantangan yang lebih penting untuk ditindaklanjuti.

"Tantangan kita banyak, seperti penurunan ekspor dan tingkat kompetisi tinggi karena investasi dari luar sudah masuk secara terbuka. Maka kalau sibuk urus internal, kita justru akan terlewat," tandasnya.

Dalam jumpa pers tersebut, kedua organisasi ini menyatakan sikap atas polemik yang terjadi. Ada enam poin yang disampaikan, salah satunya meminta kepada Ketua Umum Amkri dan Asmindo untuk membatalkan beberapa poin hasil kesepakatan Rapat Gabungan Tim Ad Hoc Asmindo-Amkri di Semarang, yang kami di inkonstitusional dan cacat hukum. Selanjutnya meminta laporan pertangungjawaban hasil kerja tim ad hoc dan mengembalikan ke mekanisme yang tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) penyatuan dua organisasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024

News
| Jum'at, 19 April 2024, 17:57 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement