Advertisement
PARKIR MALIOBORO : Sirip Malioboro Segera Ditertibkan

Advertisement
Parkir Malioboro terus ditertibkan.
Harianjogja.com, JOGJA-Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Jogja Purnomo Raharjo memastikan tarif parkir sepeda motor di Tepi Jalan Umum (TJU) Rp1.000 sesuai Perda Kota Jogja Nomor 19 Tahun 2009. Karena itu masyarakat diminta untuk mencatat juru parkir dan melaporkannya jika diminta tarif parkir melebihi aturan.
Advertisement
(Baca Juga : http://www.harianjogja.com/baca/2016/05/31/parkir-malioboro-parkir-dadakan-di-sirip-jalan-malioboro-akan-disisir-724697">PARKIR MALIOBORO : Parkir Dadakan di Sirip Jalan Malioboro akan Disisir)
Ia juga memastikan jukir kendaraan roda dua di jalan sirip Malioboro ilegal alias tidak memiliki surat tugas, kecuali jukir roda empat. Purnomo mengakui masih banyak sepeda motor yang parkir di sejumlah sirip Malioboro.
Keberadaan jukir di sirip Malioboro ini juga sering dikeluhkan oleh pengelola Taman Parkir Abu Bakar Ali (ABA). Mereka menilai Pemerintah Kota Jogja tidak konsisten dengan janji mempusatkan parkir Malioboro ke ABA dengan membersihkan jukir-jukir di sirip Malioboro.
"Kami menagih janji Pemerintah Kota untuk membersihkan parkir di sayap-sayap malioboro," kata Koordinator Pengelola Taman Parkir ABA, Ignatius Hanarto, Jumat (10/6/2016).
Kepala Seksi Pengendalian, Bidang Bimbingan Keselamatan dan Pengendalian Operasi, Dinas Perhubungan Kota Jogja, Asung Waluyo sebelumnya menampik tidak ada upaya menertibkan jukir di sirip Malioboro. Dalam beberapa kesempatan razia, menurut Asung, jukir di sirip Malioboro berdalih bahwa yang memarkirkan motor adalah karyawan toko di kawasan Malioboro.
Pihaknya memang masih memberikan toleransi bagi karyawan toko memarkirkan kendaraannya di sirip Malioboro selama dua bulan pascarelokasi parkir sisi timur Malioboro ke Taman Parkir ABA sejak 4 April lalu. Baginya waktu dua bulan diraza cukup sebagai bahan evaluasi.
Dinas Perhubungan dan Kepolisian akan kembali menindak tegas jukir di sirip Malioboro setelah lebaran Idul Fitri nanti. Bahkan bukan hanya jukir, tapi pemilik motor yang memarkir kendaraannya di lokasi tersebut.
"Kami akan menjaring jukir karena dan membawanya ke pengadilan karena sudah melanggar Perda," kata Asung, akhir Mei lalu.
Sementara untuk pemilik motor, Asung menyatakan sudah ada kesepakatan dengan polisi untuk menilangnya. Para pemilik motor nantinya bisa mengambil sepeda motor dengan menunjukan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
?Beberapa jalan siripĀ Malioboro yang menjadi larangan parkir untuk roda dua di antaranya Jalan Sosrowijayan, Jalan Perwakilan, Jalan Dagen, Jalan Pajeksan, Jalan Suryatmajan, Jalan Beskalan, dan Jalan Ketandan. Dinas Perhubungan sudah memasang tanda larangan parkir roda dua di lokasi-lokasi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Cerita Bupati Blora, 7 Tahun Perjuangkan Pembangunan Jalan Randublatung-Getas
- Jelang Natal dan Tahun Baru, Dishub Jateng Cek Ratusan Bus, Berikut Hasilnya
- Korban Longsor Kismantoro Wonogiri Belum Ditemukan, Ratusan Orang Ikut Mencari
- Gunung Marapi Sumbar Erupsi Lagi Rabu Pagi, Tim SAR Masih Cari 1 Korban
Berita Pilihan
Advertisement

Ada Potensi Kerugian Negara Rp18,19 Triliun, Berikut 5 Fakta Temuan BPK
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Serahkan DIPA dan Buku Alokasi TKD 2024, Belanja Negara di DIY 2024 Naik 12,08 Persen
- Soal Video Ade Armando Senggol Keistimewaan DIY, GKR Hemas: Pasti Itu Pesanan, Tapi Yo Gak Popo
- Dishub Jogja Petakan Titik Parkir Liar Jelang Libur Akhir Tahun, Ini Salah Satunya
- Desentralisasi Pengelolaan Sampah, ORI DIY: Penutupan TPA Piyungan Tidak Sesuai Perda
- Pasar Murah di Alkid, Cabai Rp5 Ribu per Ons Habis Diserbu Warga
Advertisement
Advertisement