Advertisement
NARKOBA JOGJA : Sebelum Tampil, Pemain Debus Pakai Sabu

Advertisement
Narkoba Jogja ternyata juga dipergunakan pemain debus.
Harianjogja.com, JOGJA -- Polresta Jogja menangkap seorang pemain debus di salahsatu kafe kawasan Pasar Kembang, Kelurahan Sosromenduran, Gedongtengen, Kota Jogja, Senin (5/9/2016). Dua rekannya turut ditangkap di sebuah indekos kawasan Kotagede, Kota Jogja. Para pemain debus atau bela diri kekebalan tubuh ini sengaja menggunakan sabu sebelum tampil.
Advertisement
Ketiga tersangka adalah FR warga Pematangsiantar, SR asal Madura dan RE dari Demak, Jawa Tengah. Kasat Resnatkoba Polresta Jogja Kompol Sugeng Riyadi menjelaskan, ungkap kasus itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya pengguna sabu di sebuah kafe kawasan Jalan Pasar Kembang, Gedongtengen, Kota Jogja. Setelah melakukan penelusuran, tersangka RE ditangkap di dalam kafe tersebut dengan barangbukti alat hisab sabu.
Saat diperiksa petugas, RE kooperatif dengan memberikan informasi keberadaan rekannya. Setelah mendapatkan informasi tempat tinggal, tersangka lain, pihaknya menggerebek sebuah indekos di Kotagede dan menangkap FR dan SR.
"Kami mengamankan beberapa alat untuk sirkus mereka, ada ular, senjata tajam. Karena mereka ini satu grup debus. Serta bong yang masih ada sisa sabu," terangnya di Mapolresta Jogja, Selasa (6/9/2016).
Sugeng menambahkan, selain ketiga tersangka pihaknya masih memburu satu orang lagi berinisial ID yang belum diketahui keberadaannya. Selain ikut berpesta sabu ID merupakan pemasok barang tersebut. Komplotan ini menggunakan saat sebelum bermain debua di Wonogiri, Jawa Tengah. Adapun sabu dibeli dengan cara patungan mereka berempat dengan total Rp450.000.
"Untuk RE ini dahulunya pengguna, kalau FR dan SR baru pertama kali. Saat dites urine, mereka semua positif," tegasnya.
Sugeng menambahkan, mengingat tidak ada barangbukti narkoba dan hanya positif usai mengonsumsi sabu, pihaknya tengah mengajukan permohonan assesment ke BNNP DIY untuk direhabilitasi sesuai permintaan ketiganya. Jika dari hasil assessment merekomendasikan untuk direhabilitasi maka akan segera dilakukan, tetapi tidak proses hukum tetap berjalan.
"Tetapi jika BNNP tidak menyetujui, hasil assesment tidak memungkinkan mereka untuk direhab, ya mereka akan ditahan dan sesuai aturan yang berlaku," kata Sugeng.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Danantara Bidik Industri Media dan Hiburan untuk Tambah Penerimaan Negara
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Bantul Targetkan Bangun 120 Kilometer Jalan Desa Setiap Tahun
- Gunungkidul Raup Rp214 Juta dalam 2 Hari Kunjungan Wisatawan, Destinasi Pantai Tetap Jadi Favorit
- Catat! Ini Jalur Trans Jogja, Melewati Tempat Wisata, Rumah Sakit dan Kampus
- Di Kulonprogo, Ditemukan Banyak Calon Penerima BSU Rekeningnya Tidak Aktif
- Top Ten News Harianjogja.com Senin 30 Juni 2025: Kunjungan Wisatawan, Impor Sapi hingga Muhammadiyah Bencana Buka Bank Syariah
Advertisement
Advertisement