Advertisement
NARKOBA JOGJA : Sebelum Tampil, Pemain Debus Pakai Sabu
Advertisement
Narkoba Jogja ternyata juga dipergunakan pemain debus.
Harianjogja.com, JOGJA -- Polresta Jogja menangkap seorang pemain debus di salahsatu kafe kawasan Pasar Kembang, Kelurahan Sosromenduran, Gedongtengen, Kota Jogja, Senin (5/9/2016). Dua rekannya turut ditangkap di sebuah indekos kawasan Kotagede, Kota Jogja. Para pemain debus atau bela diri kekebalan tubuh ini sengaja menggunakan sabu sebelum tampil.
Advertisement
Ketiga tersangka adalah FR warga Pematangsiantar, SR asal Madura dan RE dari Demak, Jawa Tengah. Kasat Resnatkoba Polresta Jogja Kompol Sugeng Riyadi menjelaskan, ungkap kasus itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya pengguna sabu di sebuah kafe kawasan Jalan Pasar Kembang, Gedongtengen, Kota Jogja. Setelah melakukan penelusuran, tersangka RE ditangkap di dalam kafe tersebut dengan barangbukti alat hisab sabu.
Saat diperiksa petugas, RE kooperatif dengan memberikan informasi keberadaan rekannya. Setelah mendapatkan informasi tempat tinggal, tersangka lain, pihaknya menggerebek sebuah indekos di Kotagede dan menangkap FR dan SR.
"Kami mengamankan beberapa alat untuk sirkus mereka, ada ular, senjata tajam. Karena mereka ini satu grup debus. Serta bong yang masih ada sisa sabu," terangnya di Mapolresta Jogja, Selasa (6/9/2016).
Sugeng menambahkan, selain ketiga tersangka pihaknya masih memburu satu orang lagi berinisial ID yang belum diketahui keberadaannya. Selain ikut berpesta sabu ID merupakan pemasok barang tersebut. Komplotan ini menggunakan saat sebelum bermain debua di Wonogiri, Jawa Tengah. Adapun sabu dibeli dengan cara patungan mereka berempat dengan total Rp450.000.
"Untuk RE ini dahulunya pengguna, kalau FR dan SR baru pertama kali. Saat dites urine, mereka semua positif," tegasnya.
Sugeng menambahkan, mengingat tidak ada barangbukti narkoba dan hanya positif usai mengonsumsi sabu, pihaknya tengah mengajukan permohonan assesment ke BNNP DIY untuk direhabilitasi sesuai permintaan ketiganya. Jika dari hasil assessment merekomendasikan untuk direhabilitasi maka akan segera dilakukan, tetapi tidak proses hukum tetap berjalan.
"Tetapi jika BNNP tidak menyetujui, hasil assesment tidak memungkinkan mereka untuk direhab, ya mereka akan ditahan dan sesuai aturan yang berlaku," kata Sugeng.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pasang Penghalang di Rel Kereta Api, Warga Dipolisikan PT KAI
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Hasto-Wawan Apresiasi Penggerak Sampah Hingga UMKM
- Biaya Korban Ledakan SAL di Teras Malioboro Ditanggung Pengelola
- Pengakuan Pedagang Nuthuk Terungkap, Wisata Pantai Depok Terimbas
- Open House, Warga Rela Antre Demi Bersalaman dengan Sultan HB X
- Saluran Limbah Meledak di Teras Malioboro Jogja, Tiga Orang Terluka
Advertisement
Advertisement



