Advertisement

PILKADA JOGJA : DIY Siapkan Plt dan PJ Walikota Jogja, Apa Bedanya?

Sunartono
Sabtu, 01 Oktober 2016 - 13:20 WIB
Nina Atmasari
PILKADA JOGJA : DIY Siapkan Plt dan PJ Walikota Jogja, Apa Bedanya? Ilustrasi pemilihan umum kepala daerah (JIBI/Harian Jogja - Istimewa)

Advertisement

Pilkada Jogja akan diikuti oleh incumbent sehingga Pemda DIY harus menyiapkan penggantinya

Harianjogja.com, JOGJA - Pemda DIY melalui Biro Tata Pemerintahan (Tapem) akan mengusulkan dua jabatan dalam mengisi kekosongan penjabat Walikota Jogja jelang Pilkada 2017. Dua jabatan tersebut adalah Pelaksana Tugas (Plt) Walikota dan Penjabat Walikota Jogja.

Advertisement

Kepala Biro Tapem Setda DIY Benny Suharsono menjelaskan, pengusulan dua kali tersebut sesuai dengan Permendagri No. 74/2016 yang merupakan aturan baru. Pihaknya telah menerima sosialisasi tersebut dari Pemerintah Pusat pada Kamis (29/9/2016) lalu.

Sesuai aturan tersebut, maka Pemda DIY akan mengusulkan dua kali nama pejabat yang akan menjadi Plt dan Penjabat Walikota Jogja. "Nanti akan diusulkan [ke Kemendagri] dua kali dan Kemendagri yang memutuskan," ungkapnya, Jumat (30/9/2016).

Ia menambahkan, mengingat Walikota dan Wakil Walikota Jogja saat ini keduanya maju dalam Pilkada 2017. Maka untuk penunjukan Plt akan bertugas sejak Walikota Jogja cuti pada 28 Oktober 2016 mendatang, sesuai aturan dalam rangkaian Pilkada 2017. Plt ini akan bertugas hingga 20 Desember 2016 seiring dengan habis masa jabatan Walikota Jogja periode 2011-2016.

Sedangkan untuk pengajuan kedua sebagai Penjabat Walikota akan bertugas sejak 20 Desember hingga ditetapkannya Walikota terpilih dalam Pilkada 2017 mendatang. "Baik Plt maupun penjabat walikota ini pengusulan namanya dari pejabat eselon dua Pemda DIY, agar bisa tetap netral," imbuhnya.

Benny menegaskan Gubernur DIY yang akan mengusulkan nama tersebut untuk diajukan ke Kemendagri. Soal nanti kemungkinan nama pejabat sama atau ada perbedaan antara Plt dengan Penjabat Walikota Jogja, hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan Gubernur DIY. "Tetapi, prosedurnya tetap harus diajukan dua kali," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!

News
| Sabtu, 20 April 2024, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement