Advertisement
KINERJA PNS BANTUL : Pemkab Potong Tunjangan PNS yang Bolos Kerja

Advertisement
Kinerja PNS Bantul terus diawasi
Harianjogja.com, BANTUL—Hasil pemantauan Inspektorat Kabupaten Bantul menemukan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) tidak hadir tanpa keterangan. Bagi PNS yang tidak hadir tanpa keterangan maka tunjanganya akan dipotong sebanyak 1% sampai 5%.
Advertisement
Kepala Inspektorat Kabupaten Bantul, Bambang Purwadi Nugroho mengatakan telah melakukan pamatauan hari kerja PNS di 10 UPTD Puskesmas. Hasil dari pemantauan tersebut terdapat dua PNS tidak hadir tanpa keterangan.
Keseluruhan, inspektorat melakukan pantuan terhadap 332 PNS, dari jumlah itu hanya 244 PNS yang hadir. “Bagi dua PNS tersbut, salah satu konsekuensinya adalah pemotongan tunjangan. Potonganya sekitar 2% lebih,” ujar dia, Jumat (30/9/2016).
Menurut dia PNS yang tidak hadir bermacam-macam alasannya, dari mulai sakit, ijin, cuti, tugas luar, turun piket, dan tugas belajar. Namun selain alasan yang dapat ditolerir tersebut, ada pula yang terlambat dengan keterangan sejumlah 15 PNS, dan terlambat tanpa keterangan sebanyak tiga PNS yang tidak dapat ditolerir.
Bambang mengatakan dari sejumlah PNS yang terlambat dan tidak hadir tanpa keterangan tersebut, ada sanksi beragam, mulai dari pemotongan tunjangan, peringatan ringan, hingga pembinaan. Khusus untuk PNS yang terlambat dengan keterangan akan dilakukan pembinaan dan peringatan ringan.
Sebelumnya pada Kamis (29/9/2016) Inspektorat melaksanakan pemantauan hari kerja PNS. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Kepala Inspektorat Kabupaten Bantul Nomor 700/888.
Dari hasil pemantauan tersebut dua PNS yang diketahui bolos kerja adalah PNS dari Puskesmaa Sewon I. Meski begitu, menurut Bambang hasil itu masih lebih baik dari hasil pemantauan sebelumnya yang lebih dari dua PNS bolos.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Sekertariat Daerah, Kabupaten Bantul, Supriyanto mengungkapkan telah berkordinasi dengan Inspektorat terkait dengan temuan tersebut. Instansinya akan mengawal hasil temuan tersebut untuk ditindak lanjuti. “Itu nanti kewenangan dan tindaklanjutnya ada di Dinas Kesehatan, tapi kami akan mengawalnya,” ujarnya.
Menurut Supriyanto, bagi PNS yang diketahui bolos kerja akan mendapatkan pemotongan tunjangan 1% sampai dengan 5%. Selain pemotongan tunjangan sangsi terberat bagi PNS adalah pemecatan. “Kalo itu absen tanpa keterangan diakumumulasi sebanyak 45 hari, sangsinya sampai pada pemecatan," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Banjir di Kawasan Puncak Bogor, Satu Orang Meninggal Dunia dan 2 Masih Hilang
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Cek Jalur Trans Jogja ke Lokasi Wisata di Jogja
- Bencana Kekeringan Melanda Bantul, Sumber Air Mengering, Warga Trimurti Andalkan Bantuan Droping Air Setiap Hari
- Jadwal DAMRI Jogja ke Semarang Hari Ini
- Top Ten News Harianjogja.com, Minggu 6 Juli 2025: Kasus Mas-mas Pelayaran, Kapolda DIY Digugat hingga Sekolah Kekurangan Siswa
- Perizinan Penambangan di DIY Dibatasi Sebulan, Penggunaan Alat Disesuaikan dengan Lokasi Tambang
Advertisement
Advertisement