Advertisement
KINERJA PNS BANTUL : Pemkab Potong Tunjangan PNS yang Bolos Kerja
Advertisement
Kinerja PNS Bantul terus diawasi
Harianjogja.com, BANTUL—Hasil pemantauan Inspektorat Kabupaten Bantul menemukan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) tidak hadir tanpa keterangan. Bagi PNS yang tidak hadir tanpa keterangan maka tunjanganya akan dipotong sebanyak 1% sampai 5%.
Advertisement
Kepala Inspektorat Kabupaten Bantul, Bambang Purwadi Nugroho mengatakan telah melakukan pamatauan hari kerja PNS di 10 UPTD Puskesmas. Hasil dari pemantauan tersebut terdapat dua PNS tidak hadir tanpa keterangan.
Keseluruhan, inspektorat melakukan pantuan terhadap 332 PNS, dari jumlah itu hanya 244 PNS yang hadir. “Bagi dua PNS tersbut, salah satu konsekuensinya adalah pemotongan tunjangan. Potonganya sekitar 2% lebih,” ujar dia, Jumat (30/9/2016).
Menurut dia PNS yang tidak hadir bermacam-macam alasannya, dari mulai sakit, ijin, cuti, tugas luar, turun piket, dan tugas belajar. Namun selain alasan yang dapat ditolerir tersebut, ada pula yang terlambat dengan keterangan sejumlah 15 PNS, dan terlambat tanpa keterangan sebanyak tiga PNS yang tidak dapat ditolerir.
Bambang mengatakan dari sejumlah PNS yang terlambat dan tidak hadir tanpa keterangan tersebut, ada sanksi beragam, mulai dari pemotongan tunjangan, peringatan ringan, hingga pembinaan. Khusus untuk PNS yang terlambat dengan keterangan akan dilakukan pembinaan dan peringatan ringan.
Sebelumnya pada Kamis (29/9/2016) Inspektorat melaksanakan pemantauan hari kerja PNS. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Kepala Inspektorat Kabupaten Bantul Nomor 700/888.
Dari hasil pemantauan tersebut dua PNS yang diketahui bolos kerja adalah PNS dari Puskesmaa Sewon I. Meski begitu, menurut Bambang hasil itu masih lebih baik dari hasil pemantauan sebelumnya yang lebih dari dua PNS bolos.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Sekertariat Daerah, Kabupaten Bantul, Supriyanto mengungkapkan telah berkordinasi dengan Inspektorat terkait dengan temuan tersebut. Instansinya akan mengawal hasil temuan tersebut untuk ditindak lanjuti. “Itu nanti kewenangan dan tindaklanjutnya ada di Dinas Kesehatan, tapi kami akan mengawalnya,” ujarnya.
Menurut Supriyanto, bagi PNS yang diketahui bolos kerja akan mendapatkan pemotongan tunjangan 1% sampai dengan 5%. Selain pemotongan tunjangan sangsi terberat bagi PNS adalah pemecatan. “Kalo itu absen tanpa keterangan diakumumulasi sebanyak 45 hari, sangsinya sampai pada pemecatan," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Dari Luar Negeri? Jangan Lupa Isi e-CD Jika Turun di YIA
- 576.619 Penumpang Mudik Naik KAI Commuter Wilayah 6 Yogyakarta selama Lebaran 2024
- DPD Golkar Kota Jogja Pastikan Penjaringan Singgih Raharjo Tak Ada Masalah Meski Masih Jadi Pj Wali Kota
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Kamis 25 April 2024: Hujan Lebat Sleman dan Gunungkidul
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Kamis 25 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
Advertisement
Advertisement