Advertisement
KINERJA PNS BANTUL : Pemkab Potong Tunjangan PNS yang Bolos Kerja

Advertisement
Kinerja PNS Bantul terus diawasi
Harianjogja.com, BANTUL—Hasil pemantauan Inspektorat Kabupaten Bantul menemukan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) tidak hadir tanpa keterangan. Bagi PNS yang tidak hadir tanpa keterangan maka tunjanganya akan dipotong sebanyak 1% sampai 5%.
Advertisement
Kepala Inspektorat Kabupaten Bantul, Bambang Purwadi Nugroho mengatakan telah melakukan pamatauan hari kerja PNS di 10 UPTD Puskesmas. Hasil dari pemantauan tersebut terdapat dua PNS tidak hadir tanpa keterangan.
Keseluruhan, inspektorat melakukan pantuan terhadap 332 PNS, dari jumlah itu hanya 244 PNS yang hadir. “Bagi dua PNS tersbut, salah satu konsekuensinya adalah pemotongan tunjangan. Potonganya sekitar 2% lebih,” ujar dia, Jumat (30/9/2016).
Menurut dia PNS yang tidak hadir bermacam-macam alasannya, dari mulai sakit, ijin, cuti, tugas luar, turun piket, dan tugas belajar. Namun selain alasan yang dapat ditolerir tersebut, ada pula yang terlambat dengan keterangan sejumlah 15 PNS, dan terlambat tanpa keterangan sebanyak tiga PNS yang tidak dapat ditolerir.
Bambang mengatakan dari sejumlah PNS yang terlambat dan tidak hadir tanpa keterangan tersebut, ada sanksi beragam, mulai dari pemotongan tunjangan, peringatan ringan, hingga pembinaan. Khusus untuk PNS yang terlambat dengan keterangan akan dilakukan pembinaan dan peringatan ringan.
Sebelumnya pada Kamis (29/9/2016) Inspektorat melaksanakan pemantauan hari kerja PNS. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Kepala Inspektorat Kabupaten Bantul Nomor 700/888.
Dari hasil pemantauan tersebut dua PNS yang diketahui bolos kerja adalah PNS dari Puskesmaa Sewon I. Meski begitu, menurut Bambang hasil itu masih lebih baik dari hasil pemantauan sebelumnya yang lebih dari dua PNS bolos.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Sekertariat Daerah, Kabupaten Bantul, Supriyanto mengungkapkan telah berkordinasi dengan Inspektorat terkait dengan temuan tersebut. Instansinya akan mengawal hasil temuan tersebut untuk ditindak lanjuti. “Itu nanti kewenangan dan tindaklanjutnya ada di Dinas Kesehatan, tapi kami akan mengawalnya,” ujarnya.
Menurut Supriyanto, bagi PNS yang diketahui bolos kerja akan mendapatkan pemotongan tunjangan 1% sampai dengan 5%. Selain pemotongan tunjangan sangsi terberat bagi PNS adalah pemecatan. “Kalo itu absen tanpa keterangan diakumumulasi sebanyak 45 hari, sangsinya sampai pada pemecatan," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Ramai-ramai Kementerian Lembaga Minta Tambah Anggaran: Kejaksaan Ajukan Rp18,5 Triliun
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bantul Akan Membangun Tempat Pengolahan Sampah Baru di Bawuran Pleret, Ini Lokasinya
- Kasus Mas-mas Pelayaran: Polisi Tegaskan Driver Ojol Pengantar Makanan Hanya Telat 5 Menit
- Kalurahan Tegalpanggung Jogja Kelola Sampah Organik dengan Biopori
- Rental Motor di Sleman Kebanjiran Order Saat Libur Panjang
- Tempat Relokasi Parkir ABA, Jukir Sebut Libur Sekolah Tak Berdampak Signifikan
Advertisement
Advertisement