Advertisement

RESTORASI GUMUK PASIR : Surat Instruksi Penggusuran Turun, Solusi Nihil, Warga Pilih Diam

Bhekti Suryani
Rabu, 05 Oktober 2016 - 08:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
RESTORASI GUMUK PASIR : Surat Instruksi Penggusuran Turun, Solusi Nihil, Warga Pilih Diam Jamaah salat Idul Adha meninggalkan area Gumuk Pasir, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Bantul, usai melaksanakan salat Idul Adha, Senin (12/9/2016). (Irwan A. Syambudi/JIBI - Harian Jogja)

Advertisement

Restorasi gumuk pasir masih bernuansa penolakan dari warga terdampak.

Harianjogja.com, BANTUL -- Warga terdampak restorasi gumuk pasir di Desa Parangtritis, Kretek menggalang dukungan untuk melawan pemerintah. Pemkab Bantul melayangkan surat teguran pertama terkait penggusuran.

Advertisement

Menurut Koordinator Aliansi Rakyat Menolak Penggusuran (ARMP) sekaligus warga Pantai Parangkusumo, Desa Parangtritis yang terdampak penggusuran Watin, warga Parangkusumo bergeming dengan surat instruksi penggusuran yang dikeluarkan pemerintah. Pasalnya sampai detik ini belum ada solusi yang ditawarkan Pemkab Bantul atas kebijakan restorasi gumuk tersebut. Pabila kemungkinan terburuk muncul penggusuran paksa, warga kata dia siap melawan.

“Kalau sampai digusur paksa bisa geger,” tegasnya lagi, Selasa.

Hingga saat ini kata Watin warga berkeyakinan, restorasi gumuk pasir sejatinya upaya Pemerintah DIY dan Kraton Jogja menguasai Sultan Ground (SG) dan Pakualaman Ground (PAG), seperti yang terjadi di Watu Kodok, Gunungkidul maupun di Kulonprogo.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul Hermawan Setiaji mengatakan pada Selasa (4/10/2016), pihaknya melayangkan surat teguran pertama untuk warga Parangkusumo yang tinggal di zona inti gumuk pasir seluas 141 hektare.

“Sudah kami keluarkan surat teguran,” kata Hermawan.

(Baca Juga : http://www.solopos.com/2016/10/03/restorasi-gumuk-pasir-warga-parangtritis-abaikan-instruksi-penggusuran-757930">RESTORASI GUMUK PASIR : Warga Parangtritis Abaikan Instruksi Penggusuran)

Surat itu dikeluarkan lantaran surat instruksi penggusuran yang sebelumnya dikeluarkan tidak digubris warga.

“Yang mendapat surat teguran hanya warga yang belum mau pindah. Tapi kalau untuk warga yang sudah merespons ingin pindah tidak kami beri surat,” papar dia.

Surat teguran antara lain diberikan pada warga yang memiliki tempat tinggal di zona inti gumuk pasir. Sedangkan terkait nasib Pantai Cemara Sewu yang juga berada di zona inti, menurut Hermawan diserahkan ke pengelola wisata dan Fakultas Geografi Universitas Gadjah Mada (UGM), untuk berdialog mana saja vegetasi di pantai tersebut yang akan ditebang terkait kebijakan pembersihan zona inti.

“Kalau Cemara Sewu nasibnya menunggu keputusan warga dengan UGM. Dari UGM melakukan riset di sana selama lima hari. Mereka akan membuat kesepakatan dengan warga mana saja pohon yang akan ditebang,” tutur dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Gorontalo

News
| Kamis, 25 April 2024, 04:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement