Advertisement

TANAH KAS DESA DIY : Bisa Jadi Tanah Kas Desa Milik Warga, Kok?

Ujang Hasanudin
Senin, 10 Oktober 2016 - 02:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
TANAH KAS DESA DIY : Bisa Jadi Tanah Kas Desa Milik Warga, Kok? LAHAN RUMAH -- Dua orang warga Dukuh/Desa Bayanan RT 14, Sambirejo Sragen, Senin (10/10/2011), memperbaiki jaringan pipa air bersih di pinggir tanah PTPN IX bekas kampung yang digunakan FPKKS Sragen melakukan aksi membangun rumah. (JIBI/SOLOPOS - Tri Rahayu)

Advertisement

Tanah kas desa DIY, laporan mengenai sengketa meningkat

Harianjogja.com, JOGJA -- Komisi Informasi Publik (KIP) DIY menerima 17 laporan sengketa informasi selama tahun ini hingga sampai Oktober. Sebagian besar laporan tersebut atau 11 laporan mengenai sengketa pertanahan dengan tergugat desa/ kelurahan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Advertisement

Wakil Ketua KIP DIY, Dewi Amanatun Suryani mengakui proses hukum pertanahan di DIY, lebih tepatnya pengarsipan di DIY tak lengkap. Menurut dia, ketidaklengkapan pengarsipan tanah itu di antaranya soal dokumen peralihan tanah yang banyak tidak tercantum dalam buku letter C. Padahal, kata dia, buku yang menjadi pegangan soal hak kepemilikan tanah atau hak guna sebagai dasar dari semua proses peralihan tanah mau pun pensertifikatan tanah.

(Baca Juga : TANAH KAS DESA DIY : Pengarsipan Tak Lengkap, Rawan Dimanipulasi)

Ia mencontohkan dalam penyelesaian satu kasus sengketa di salah salah satu desa, dalam dokumen letter C tidak dijelaskan tanah tersebut proses peralihannya dari siapa. Ada juga penomoran di letter C yang tidak muncul proses peralihannya kepada siapa. Menurut Dewi, pemerintah desa wajib membuka peta informasi kepemilikan tanah yang diminta pemohon.

“Karena bisa jadi tanah-tanah kas desa itu sumbernya milik masyarakat. Tapi ini masih kemungkinan,” kata dia. Sayangnya, Dewi tidak menyebut letak lokasi tepatnya yang menjadi sengketa pertanahan tersebut.

Dewi khawatir tanah-tanah kas desa diperjualbelikan atau sebaliknya tanah masyarakat diklaim menjadi tanah kas desa karena dianggap pemilik tanahnya sudah tidak ada. Contoh tersebut ia temukan di wilayah Kulonprogo dimana desa tidak bisa membuktikan bhawa yang diklaim tanah kas desa itu adalah milik desa. Disisi lain, KIP pun kesulitan menggali informasi proses peralihan tanah tersebut karena pejabat desa terkait sudah purna tugas, padahal, kata dia, pejabat kepala desa tersebut sebagai saksi kunci kenapa peralihan tanah itu terjadi.

Dewi berharap masyarakat yang sudah menggarap tanah puluhan tahun secara turun temurun meski pun tidak memegang surat untuk mengeceknya di desa atau kelurahan setempat. Jika jawaban dari badan publik atau pemerintah setempat bisa diadukan kepada KIP sebagai sengketa informasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jogjapolitan | 4 hours ago

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Seorang DPO Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Ditangkap di Papua

News
| Sabtu, 20 April 2024, 09:27 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement