Advertisement
Gunungkidul Kehilangan 1.043 PNS, Kemana Mereka?
Advertisement
Gunungkidul kehilangan ribuan PNS aktif
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Gunungkidul berkurang sebanyak 1.043 orang. Pengurangan jumlah PNS diyakini bakal memangkas beban belanja pegawai.
Advertisement
Kepala Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Pemkab Gunungkidul Sigit Purwanto mengatakan, tercatat sebanyak 1.043 PNS Gunungkidul yang kini berubah statusnya menjadi PNS DIY dan Pusat.
Perubahan status itu sejalan dengan adanya perubahan pengelolaan pemerintahan yang semula ditangani daerah kini menjadi urusan Pusat dan DIY.
Beberapa pelimpahan kewenangan itu seperti pengelolaan SMA dan SMK oleh DIY. “Selain adanya pelimpahan aset, SDM [sumber daya manusia] juga dilimpahkan,” ungkap Sigit Purwanto, Minggu (9/10/2016).
Selain terkait bidang pendidikan, beberapa sektor lain seperti urusan kelautan dan kehutanan juga beralih ke DIY.
Pada 1 Oktober lalu, Pemerintah DIY dan Pemkab telah menandatangani surat resmi pelimpahan kewenangan. “Namun pemindahan secara praktis baru dilakukan mulai Januari 2017,” ujar dia.
Kendati status berubah menjadi PNS pusat dan DIY, tidak semua pegawai tersebut berpindah tugas atau keluar dari Gunungkidul.
Bersambung halaman 2
Sebagian di antaranya tetap berkantor di Gunungkidul. “Hanya saja statusnya menjadi PNS DIY dan Pusat, jadi kebijakannya juga mengikuti DIY dan Pusat bukan daerah,” lanjutnya lagi.
Berkurangnya jumlah PNS Gunungkidul mencapai lebih dari 1.000 orang diyakini bakal memangkas beban belanja pegawai di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gunungkidul.
“Namun berapa pengurangan belanja pegawai, DPPKAD [Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah] yang tahu datanya,” paparnya.
Wakil Bupati Gunungkidul Imawan Wahyudi mengatakan, beban belanja pegawai di Gunungkidul kini masih mencapai lebih dari 50% dari total belanja daerah. “Kondisi itu saya pikir juga terjadi di daerah-daerah lain,” jelas Immawan Wahyudi.
Tingginya persentase beban belanja pegawai menyebabkan Gunungkidul tidak dapat leluasa merekrut PNS. Perekrutan PNS baru dapat dilakukan setelah beban belanja pegawai di bawah 50%.
Imawan Wahyudi menilai, beban belanja pegawai tersebut sejatinya menjadi tanggungan pemerintah Pusat. “Karena PNS itu kan pegawainya presiden juga, Pusat juga yang menentukan,” tuturnya.
Menurutnya tidak relevan mengaitkan presentase belanja pegawai di daerah dengan perekrutan PNS. Pusat kata dia seringkali menganggap belanja daerah terkuras hanya untuk membayar PNS.
Padahal seberapa banyak PNS yang direkrut ditentukan oleh Pusat sendiri. Kenyatannya kata dia, daerah kekuarangan ratusan hingga ribuan PNS di bidang pendidikan dan kesehatan. (
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Manfaatkan Digitalisasi, Bakul Mi Ayam di Karanganyar Lebih Mudah Gaet Pembeli
- Video Viral Mobil Brio Merah Diduga Adang Ambulans di JLS Salatiga
- Berdayakan Lahan Antar Mita Gedang Selirang Kauman Raih Juara II Proklim Solo
- Menteri Jokowi Hadiri Penetapan Capres-Cawapres Terpilih, Ganjar-Mahfud Absen
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemkot Jogja Dampingi Pengusaha Muda, Inkonsistensi Menjadi Kendala
- Imunisasi Serentak IBI DIY untuk Memperluas Cakupan
- Pilkada 2024, PDIP DIY Tegaskan Terbuka Bekerja Sama dengan Partai Lain
- Golkar DIY Bakal Terima Nama Calon yang Dijaring di Pilkada 2024, Berikut Nama-nama Kandidatnya
- Harga Bawang Merah di Jogja Masih Stabil Tinggi, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement