Advertisement
UMKM JOGJA : Izin Usaha Kini Cukup di Kecamatan
 
                
            Advertisement
UMKM Jogja semakin dipermudah dalam perizinan
Harianjogja.com, JOGJA-Tahun ini pemerintah memberikan kemudahan kepada pelaku usaha mikro dalam urusan perizinan. Pelaku usaha khususnya skala mikro dan kecil tak perlu lagi memproses perizinan sampai tingkat kota atau kabupaten tapi cukup di tingkat kecamatan.
Advertisement
Tujuannya agar pelaku usaha dimudahkan dan mau mengurus persyaratan tersebut sehingga tidak dianggap sebagai usaha ilegal.
Kemudahan itu sudah dibuktikan di Kota Jogja dengan munculnya Peraturan Walikota No. 8/2016 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota kepada Camat untuk Melaksanakan Sebagian Urusan Pemerintah Daerah.
Dalam peraturan tersebut tertulis untuk perizinan usaha kelas mikro dapat dilayani di tingkat kecamatan dan tidak harus sampai tingkat walikota.
Kepala Bidang Pengembangan Sumberdaya UMKM Kota Jogja Trikaryadi Riyanto mengatakan, munculnya Perwal tersebut sebagai wujud bahwa Pemerintah Kota Jogja berpihak dengan usaha mikro. Melalui Perwal ini, pemerintah ingin agar pelaku usaha mengutamakan aspek legalitas dalam berbisnis.
“Jangan sampai dikatakan ilegal sehingga untuk Kota Jogja ada kebijakan memberikan izin usaha mikro, selama toko tidak bertentangan dengan regulasi di pemerintah kota,” katanya pada Harianjogja.com, Rabu (12/10/2016).
Pria yang akrab disapa Totok ini mengatakan, sangat disayangkan ketika pelaku usaha mikro tidak mengantongi izin karena dampaknya akan merugikan usaha yang dijalankan.
“Kemarin ada yang ditolak ekspor karena dianggap ilegal karena tidak memiliki izin sehingga Kota Jogja ada izin usaha mikro yang bisa diurus ke kecamatan,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Bidang UMKM Dinas Koperasi dan UMKM DIY Agus Mulyono mengatakan, Perwal untuk Kota Jogja memang terbatas untuk usaha mikro yakni Izin Usaha Mikro (IUM), sementara empat kabupaten lain menggunakan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).
Namun, sampai saat ini baru Kota Jogja dan Kabupaten Bantul yang mulai menjalankan pendelegasian kewenangan tersebut.
“Gunungkidul, Sleman, dan Kulonprogo payung hukumnya yaitu perbup [peraturan bupati] pendelegasian kewenangan perizinan IUMK ke camat sudah ada namun belum operasional di tingkat lapangan,” kata dia.
Ia berharap tiga kabupaten tersebut segera menjalankan pendelegasian itu karena keinginan pelaku usaha untuk mendapatkan IUMK sangat besar.
“Ini merupakan aspek legalitas yang akan membawa pengaruh nyata, tidak hanya dalam aspek keabsahan pembinaan namun juga kemudahan untuk bisa mengakses permodalan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
 
    
        Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Layanan SIM Corner di Jogja, Kamis 30 Oktober 2025
- Sengketa Lahan Citra Rejodani Tuntas, Pengembang Beli Tanah
- Jadwal Bus Sinar Jaya ke Bantul dan Gunungkidul, 30 Oktober 2025
- Tarif dan Jadwal DAMRI Semarang Jogja PP, Kamis 30 Okt 2025
- PDIP Gelar Merah-Muda Fest 2025 di Jogja, Catat Tanggalnya
Advertisement
Advertisement

















 
            
