Bukan Gaji, Ini Alasan Persib Kena Sanksi FIFA
Persib Bandung bantah isu tunggakan gaji. Transfer ban FIFA ternyata terkait kasus kontrak Daisuke Sato.
Ilustrasi truk pengangkut pasir terjebak di Kali Gendol, Sleman yang merupakan jalur lahar Gunung Merapi. (JIBI/Solopos/Antara/Regina Safri)
Tambang pasir ilegal diharapkan mendapat perhatian dari pemerintah.
Harianjogja.com, SLEMAN -- Pemerintah desa (Pemdes) Umbulharjo dan Kepuharjo berharap, Pemda DIY segera menindak penambangan ilegal menggunakan alat berat di wilayah mereka. Pemdes kawatir, aksi tersebut dapat memicu kerusakan lingkungan yang lebih parah di sekitar lokasi.
Pakar Geologi Universitas Gadjah Mada (UGM), Wahyu Wilopo mengingatkan pemerintah terkait penambangan liar menggunakan alat berat di Cangkringan. Menurutnya, wilayah tersebut merupakan daerah resapan air yang tidak boleh diusik. Selain berdampak pada cadangan air dan kerusakan lingkungan, eksploitasi besar-besaran tambang pasir di wilayah tersebut akan merusak ekosistem alami di kawasan tersebut.
"Jelas (Penambangan ilegal) ini sangat merugikan. Kawasan Sleman, seperti Turi, Pakem dan Cangkringan merupakan kawasan resapan. Kalau dibiarkan bisa berdampak negatif," katanya, Rabu (12/10/2016)
Kepala Laboratorium Pusat Geologi, Jurusan Teknik Geologi UGM itu mengatakan, dampak negatif yang bisa ditimbulkan seperti berkurangnya imbuhan air tanah untuk wilayah di bawahnya. “Dampak lainnya bisa menimbulkan banjir di kawasan bawah hulu. Penambang kerap menyalahi aturan. Oleh karenanya, butuh ketegasan pemerintah untuk menegakkan aturan," katanya.
Kepala Desa Kepuharjo, Heri Suprapto mengakui, pihaknya juga sudah menyampaikan masalah tersebut ke kecamatan. Dukuh-dukuh yang berbatasan langsung dengan area pertambangan juga diberi surat agar menjaga wilayahnya masing-masing.
"Penggunaan alat berat saat menambang itu tidak dibolehkan. Itu merusak lingkungan. Kami berharap agar para penambang memikirkan masalah itu," ujar Heri.
(Baca Juga : http://cms.solopos.com/?p=760040">TAMBANG PASIR ILEGAL : Tak Hanya di Kali Opak tapi Juga di Dekat Pekarangan Warga)
Warga Kepuharjo kawatir dengan aktivitas tersebut. Pasalnya, lokasi penambangan ilegal tersebut termasuk daerah resapan air. Selain itu, wilayah tersebut juga rawan longsor karena penambang mengambil pasir hingga kedalaman sekitar delapan meter.
"Kami berharap semua pihak menyadari masalah ini. Sebaiknya menggunakan alat manual, jangan alat berat," harap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Persib Bandung bantah isu tunggakan gaji. Transfer ban FIFA ternyata terkait kasus kontrak Daisuke Sato.
Perayaan Waisak 2570 BE di Borobudur hadirkan pengalaman spiritual, meditasi, pelepasan lampion hingga Pasar Medang. Simak rangkaian lengkapnya.
Kurang tidur bisa picu stroke ringan (TIA) dan penyakit jantung. Kenali gejala dan cara mencegahnya menurut dokter.
SPMB SMA/SMK DIY 2026 resmi dibuka dengan 33.279 kursi. Seleksi transparan tanpa titipan, simak jalur, syarat, dan jadwalnya.
Kasus penipuan WO di Jakarta Timur seret 58 korban dengan kerugian Rp2,6 miliar. Polisi tetapkan pasangan suami istri sebagai tersangka.
Puncak haji 2026 selesai, seluruh jemaah Indonesia tinggalkan Mina. Pemulangan dimulai 1 Juni secara bertahap hingga akhir bulan.