Advertisement

KORUPSI RASKIN BANTUL : Ini Syarat Kasus Dapat Dibuka Kembali untuk Diselidiki

Irwan A Syambudi
Sabtu, 15 Oktober 2016 - 16:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
KORUPSI RASKIN BANTUL : Ini Syarat Kasus Dapat Dibuka Kembali untuk Diselidiki

Advertisement

Korupsi raskin Bantul menjadi perhatian ORI DIY

Harianjogja.com, BANTUL — Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY meminta klarifikasi penanganan kasus dugaan korupsi beras miskin (Raskin) Dusun Kuden, Desa Sitimulyo, Kecamatan Piyungan, Bantul. Sebelumnya, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) telah dikeluarkan untuk kasus ini.

Advertisement

(Baca Juga : http://www.harianjogja.com/baca/2016/04/29/korupsi-raskin-bantul-pengacara-kuden-nilai-polisi-sengaja-mengambangkan-kasus-714847">KORUPSI RASKIN BANTUL : Pengacara Kuden Nilai Polisi Sengaja Mengambangkan Kasus)

Dua Asisten Ombudsman mendatangi Polres Bantul pada Jumat (14/10/2016) pagi. Salah satu Asisten Ombudsman Jaka Susila Wahyuana mengatakan kedatanganya adalah untuk meminta klarifikasi mengenai penanganan dugaan korupsi Raskin Dusun Kuden. Langkah ini ditempuh lantaran ORI DIY mendapatkan laporan dari warga Kuden terkait dengan kasus dugaan korupsi yang sampai sekarang belum ada kejelasan.

Terkait hal ini, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bantul Anggaito Hadi Prabowo menyatakan mempersilakan warga melaporkan pihaknya ke berbagai institusi termasuk gugatan pra peradilan.

“Silakan saja kami tidak masalah. Kami siap menghadapi,” ujar dia, Jumat (14/10/2016).

Selain itu kata Anggaito masyarakat juga memiliki hak untuk menyampaikan alat bukti baru sehingga kasus tersebut dapat dibuka kembali

Sebelumnya Warga Dusun Kuden melaporkan penyidik Polres Bantul ke Polda DIY terkait penghentian perkara dugaan korupsi pengadaan beras untuk keluarga miskin (raskin) di dusun tersebut. Warga menyatakan melawan keputusan polisi mengeluarkan SP 3.

Kuasa hukum warga Erlan Nopri mengatakan banyak hal janggal dalam penghentian kasus dugaan korupsi tersebut. dia menduga penegak hukum tak serius menangani perkara ini.

“Aneh saja. Berkas korupsi ini sudah enam kali dikembalikan Kejaksaan. Jaksa bilang polisi tidak bisa memenuhi tuntutan Jaksa dalam berkas penyidikan. Tapi polisi bilang mereka sudah penuhi,” papar dia.

Polres Bantul pada akhir Juli lalu menerbitkan SP3 kasus dugaan korupsi raskin di Dusun Kuden dengan alasan tidak cukup bukti serta dianggap bukan tindak pidana korupsi. Kasus ini sudah berjalan selama empat tahun sejak 2012. Polisi sebelumnya menetapkan kepala dusun setempat sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, tersangka disebut tidak memberitahukan kenaikan bantuan raskin dari semula hanya 40 karung beras naik menjadi 85 karung sepanjang Juni-Oktober 2012. Selisih 45 karung beras itu tidak diketahui. Dukuh juga tidak memberitahukan ada raskin ke-13 untuk warga miskin. Polisi telah memeriksa puluhan saksi dan menyita 50 sak karung beras masing-masing seberat 15 kilogram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

AS Disebut-sebut Bakal Memberikan Paket Senjata ke Israel Senilai Rp16 Triliun

News
| Sabtu, 20 April 2024, 17:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement