Advertisement
KORUPSI RASKIN BANTUL : Ini Syarat Kasus Dapat Dibuka Kembali untuk Diselidiki

Advertisement
Korupsi raskin Bantul menjadi perhatian ORI DIY
Harianjogja.com, BANTUL — Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY meminta klarifikasi penanganan kasus dugaan korupsi beras miskin (Raskin) Dusun Kuden, Desa Sitimulyo, Kecamatan Piyungan, Bantul. Sebelumnya, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) telah dikeluarkan untuk kasus ini.
Advertisement
(Baca Juga : http://www.harianjogja.com/baca/2016/04/29/korupsi-raskin-bantul-pengacara-kuden-nilai-polisi-sengaja-mengambangkan-kasus-714847">KORUPSI RASKIN BANTUL : Pengacara Kuden Nilai Polisi Sengaja Mengambangkan Kasus)
Dua Asisten Ombudsman mendatangi Polres Bantul pada Jumat (14/10/2016) pagi. Salah satu Asisten Ombudsman Jaka Susila Wahyuana mengatakan kedatanganya adalah untuk meminta klarifikasi mengenai penanganan dugaan korupsi Raskin Dusun Kuden. Langkah ini ditempuh lantaran ORI DIY mendapatkan laporan dari warga Kuden terkait dengan kasus dugaan korupsi yang sampai sekarang belum ada kejelasan.
Terkait hal ini, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bantul Anggaito Hadi Prabowo menyatakan mempersilakan warga melaporkan pihaknya ke berbagai institusi termasuk gugatan pra peradilan.
“Silakan saja kami tidak masalah. Kami siap menghadapi,” ujar dia, Jumat (14/10/2016).
Selain itu kata Anggaito masyarakat juga memiliki hak untuk menyampaikan alat bukti baru sehingga kasus tersebut dapat dibuka kembali
Sebelumnya Warga Dusun Kuden melaporkan penyidik Polres Bantul ke Polda DIY terkait penghentian perkara dugaan korupsi pengadaan beras untuk keluarga miskin (raskin) di dusun tersebut. Warga menyatakan melawan keputusan polisi mengeluarkan SP 3.
Kuasa hukum warga Erlan Nopri mengatakan banyak hal janggal dalam penghentian kasus dugaan korupsi tersebut. dia menduga penegak hukum tak serius menangani perkara ini.
“Aneh saja. Berkas korupsi ini sudah enam kali dikembalikan Kejaksaan. Jaksa bilang polisi tidak bisa memenuhi tuntutan Jaksa dalam berkas penyidikan. Tapi polisi bilang mereka sudah penuhi,” papar dia.
Polres Bantul pada akhir Juli lalu menerbitkan SP3 kasus dugaan korupsi raskin di Dusun Kuden dengan alasan tidak cukup bukti serta dianggap bukan tindak pidana korupsi. Kasus ini sudah berjalan selama empat tahun sejak 2012. Polisi sebelumnya menetapkan kepala dusun setempat sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, tersangka disebut tidak memberitahukan kenaikan bantuan raskin dari semula hanya 40 karung beras naik menjadi 85 karung sepanjang Juni-Oktober 2012. Selisih 45 karung beras itu tidak diketahui. Dukuh juga tidak memberitahukan ada raskin ke-13 untuk warga miskin. Polisi telah memeriksa puluhan saksi dan menyita 50 sak karung beras masing-masing seberat 15 kilogram.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Perekrutan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Harus Sesuai Domisili
- Perpustakaan Kota Jogja Kini Buka hingga Malam Hari, Ini Jadwalnya
- Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertifikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar
- Libur Panjang 1 Sura, Penumpang KA Jarak Jauh di Daop 6 Jogja Melonjak 20 Persen
- Sambut Positif Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, KPU DIY: Kurangi Beban Teknis
Advertisement
Advertisement